Digitalisasi Road Tax, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Pajak kendaraan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Digitalisasi Road Tax, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Pajak kendaraan

Ceknricek.com -- Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Selain itu untuk mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

"Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code," papar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, Senin, (18/10/21).

Menurut dia, pandemi juga memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.

“Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," imbuhnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono pun menyambut baik program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib bayar pajak.

“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, ” tutur Rivan.

Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Sebelumnya, Menurut Kakorlantas, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.



Berita Terkait