Dilaporkan Polisi Oleh GP Ansor, Ini Respon Roy Suryo | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
sumber: Istimewa

Dilaporkan Polisi Oleh GP Ansor, Ini Respon Roy Suryo

Ceknricek.com—Roy Suryo yang mengatasnamakan Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) , dilaporkan ke polisi oleh GP Ansor, terkait tindakannya melaporkan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi soal adzan dan gonggongan anjing. Kongres Pemuda Indonesia pun menilai pelaporan tersebut sangat Premature.

Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah Twit an Roy Suryo di Twitter.

Menurut Pitra Romadoni, penasehat hukum KPI,  GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah. Hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung).

Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong, Pitra memberi  tanggapan sebagai berikut:

1.Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

2.Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik.

“Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik,”kata Fitra.

3.Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.

4.Bahwa juga twit RS tanggal 23 Feb 2022, yang diduda dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata APAKAH Dan diakhiri tanda ?

“Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP nya sudah terbit,”ujar Fitra.

5.Bahwa juga Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapapum yang merasa dirinya dirugikan, serta kami melihat dengan adanya Laporan terhadap Roy Suryo, hal tersebut akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan.

6.Bahwa dikarenakan, sudah ada Laporan Polisi terhadap Roy Suryo, tentu hal tersebut kami hormati sebagai warga negara yang baik.

7.Bahwa terkait Laporan Tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

8.Bahwa Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait