Dinas Lingkungan Hidup DKI Akan OTT Warga yang Buang Sampah Sembarangan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Instagram @dinaslhdki

Dinas Lingkungan Hidup DKI Akan OTT Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Ceknricek.com -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta punya program Operasi Tangkap Tangkap (OTT) untuk warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan. OTT akan langsung ditindak tegas oleh pasukan khusus pengawasan lingkungan PPH.

Dilansir Instagram @dinaslhdki, Kamis (22/8) Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, program ini terlihat efektik berkurangnya pelaku pembuang sampah sembarang.

Mudarisin menjelaskan, yang terpenting dari adanya OTT buang sampah sembarang itu adalah menimbulkan kesadaran atau cara berpikir masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarang.

Karena, menurutnya, membuang sampah sembarangan saat ini bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi sudah menjadi sebuah bentuk pelanggaran aturan.

ott sampah 2019
Foto: Instagram @dinaslhdki

Baca Juga: Pemprov DKI Undang Warga Ikut Program "Perjalanan Samtama"

"Masyarakat sudah mendengar info itu (OTT) walaupun belum sepenuhnya masyarakat sadar tapi minimal informasi ini sampai ke masyarakat. Bahwa membuang sampah sembarangan ada aturan, ada sanksinya ada aturannya," kata Mudarisin.

"Itu yang kita harapkan awal ya kepada masyarakat, mereka memahami lebih dulu terkait ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Selain melalui penerapan sanksi OTT itu, Dinas LH DKI Jakarta juga melakukan serangkaian kegiatan sosilisasi atau penyuluhan mengenai pengelolaan sampah terhadap warga.

Mudarisin mengatakan, OTT buang sampah sembarangan itu pun sudah diterapkan di sejumlah titik, mulai dari wilayah perbatasan hingga di objek-objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat.

Penerapan OTT buang sampah sembarangan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarang bisa dikenakan denda sebesar Rp100 ribu-Rp500 ribu.

BACA JUGA: Cek Berita FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait