Ceknricek.com—Kemacetan yang melanda berbagai titik di Jakarta membuat Anies Baswedan “marah”. Ia janji akan menindak tegas perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa karyawan mereka bekerja di kantor pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dia juga meminta agar karyawan yang bekerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal melapor apabila dipaksa tetap berkantor. "Silakan melaporkan melalui aplikasi JAKI maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/21).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah membuktikannya pada 59 tempat usaha yang disanksi tutup sementara hari ini karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ia pun menyebut aturan PPKM dibuat untuk keselamatan semua orang di masa lonjakan kasus Covid-19. Dengan mematuhi aturan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli, diharapkan kasus Covid-19 yang membumbung tinggi hari ini bisa kembali terkendali.
"Karena itu mari dua minggu ke depan kita menjaga secara serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Anies.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan, Luhut meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/21).
Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah. Ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah, serta mewajibkan seluruh karyawan mereka untuk WFH. "Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap Luhut.
Editor: Ariful Hakim