Ceknricek.com - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Menurut Saut, Sofyan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek kerjasama PLTU Riau-1.
“Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Dia diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Saut.
Saut mengatakan, KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama besar dengan Eni dan Idrus. Sofyan merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 ini.
Kekayaan Sofyan Basir
Dilansir dari laman website e-LHPKN KPK, Selasa (22/4), Sofyan tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017. Total harta Sofyan berjumlah Rp119,9 miliar lebih.

Sumber : Kompas
Dalam data itu, dijelaskan Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp37,1 miliar.
Dia juga tercatat memiliki lima jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover seri Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp6,3 miliar.
Selebihnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki utang.