Ceknricek.com -- Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Regitta Maywidia Sari mengatakan, Dishub akan mengupayakan angkutan lingkungan jenis kereta mini atau odong-odong untuk digunakan sebagai angkutan penumpang di tempat wisata. Upaya ini ditempuh dengan menyurati Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Regitta mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk solusi atas larangan odong-odong melintas di jalan raya maupun jalan lingkungan, terhitung sejak 15 Juli 2019. Regitta menjelaskan odong-odong menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi, sebab tidak memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya faktor keselamatan penumpang dan bentuk yang tidak berstandar angkutan.
Solusi lain menurut Regitta adalah dengan memberdayakan pengusahanya agar tetap memiliki aktivitas. "Kita pasti cari, kemarin bemo (kendaraan roda tiga) kita kasih kredit murah untuk bajaj roda empat ramah lingkungan," kata Regitta, Selasa (3/12).
Khusus odong-odong yang dimodifikasi bagus dan aman akan disalurkan ke sejumlah daerah wisata di Jakarta.
"Misalnya ke Ragunan atau ke TMII itu bisa. Kita mencoba ke situ. Tapi kan arahan kemana nanti kan pimpinan akan memutuskan bagaimana nantinya," kata Regitta.
Pihaknya masih mengintensifkan komunikasi ke sejumlah pengelola pariwisata di Jakarta.
"Kita dari Dishub sudah punya data-datanya berapa unit sih sebenarnya di Jakarta, dari situ kita kirim ke Dinas Pariwisata kalau bisa yang masih layak itu bisa diserahkan Dinas Pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Dishub DKI mengungkap bisnis angkutan lingkungan atau odong-odong di Jakarta mulai merambah sampai ke jasa penjemputan anak sekolah.
"Contohnya di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, mereka mangkal di depan SD dan nunggu anak-anak pulang sekolah," kata Reggita.
Menurut dia, usaha jemputan sekolah memanfaatkan pengendara odong-odong tidak diperbolehkan, sebab tidak terjamin dari segi keamanannya.
Baca Juga: Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah
Oleh karena itu, menurut Regitta Dishub DKI memberikan peringatan kepada sejumlah produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi.
"Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," tegas Regitta.
Produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selama lebih dari sepekan petugas dari masing-masing suku dinas perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi serta Perda Nomor 5 Tahun 2015, bahwa jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini