Ceknricek.com -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya untuk berkonsultasi kepada bapak presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam menanggapi pertanyaan apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri. Ia mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.
Imam mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya. Sejauh ini ia masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader maupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: PKB Serahkan Kasus Imam Nahrawi ke KPK
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Buktikan saja (saya menerima suap Rp26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti. Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.