DPR Akan Kaji Bersama Kemenkes dan BNN Soal Permintaan Legalitas Ganja untuk Medis | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

DPR Akan Kaji Bersama Kemenkes dan BNN Soal Permintaan Legalitas Ganja untuk Medis

Ceknricek.com -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mengkaji lebih mendalam terkait permintaan dari sejumlah masyarakat akan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco, Selasa (28/6/22) di lobby Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

"Jadi untuk tuntutan masyarakat mengenai Ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini karena mengacu pada dunia internasional sudah menggunakan ganja untuk pengobatan," kata Dasco.

Ia menyebutkan meski secara regulasi hal tersebut belum memungkinkan, namun pihaknya akan mengakomodir aspirasi tersebut dengan membicarakannya ke pihak terkait.

"Tapi di Indonesia kan Undang-Undangnya masih belum memungkinkan untuk itu, hal tersebut perlu kita kaji dan koordinasikan kepada BNN, Kementerian Kesehatan," terang Dasco.

Apalagi kata Dasco pihaknya dan masyarakat umum belum mengetahui perbedaan ganja medis dan ganja biasa.

"Kita juga belum tahu ganja medis itu seperti apa klasifikasi nya. Karena nanti kalau salah mengambil jenis ganja misalnya bukan bagus untuk pengobatan tapi malah merugikan," terang Dasco.

DPR kata Dasco akan melakukan kajian apakah aspirasi melegalkan ganja untuk keperluan medis bisa dilaksanakan di Indonesia atau tidak.

"Oleh karena itu kita perlu kajian yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak. Kami akan minta ke komisi terkait untuk berkoordinasi kepada pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat," pungkas Dasco.

Sebagaimana diketahui seorang ibu bernama Santi Warastuti saat pelaksanaan Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6/22) menjadi perhatian publik karena menyuarakan aspirasi dengan sebuah poster meminta penggunaan ganja untuk kepentingan medis dilegalkan.

Anak dari sang ibu tersebut yang bernama Pika merupakan anak dengan Japanese encephalitis dan memerlukan ganja medis untuk pengobatan.

Santi Warastuti telah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dengan ibu lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2020 silam, namun belum dikabulkan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait