Duit Besar di Balik Plastik Kresek | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: DW

Duit Besar di Balik Plastik Kresek

Ceknricek.com -- Pemerintah kembali memasukkan pendapatan dari cukai plastik dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020. Hal serupa juga sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, cukai plastik tak pernah memberi pemasukan karena memang belum diterapkan. Kini, ada tekad baru dari pemerintah untuk memajaki plastik kresek saja.

Dalam RAPBN 2020, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp179,2 triliun, yang mayoritasnya dari penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp171,9 triliun. Secara umum, pendapatan cukai yang ditetapkan pemerintah pada 2020 naik 8,2% dibandingkan yang ditetapkan dalam outlook penerimaan sepanjang 2019. Sedangkan tahun ini pendapatan cukai diperkirakan mencapai Rp165,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7% dari tahun 2018.

Nah, dalam pos pendapatan cukai ini ada tertera pendapatan pajak plastik sebesar Rp500 miliar. Angka ini belum bergerak dari tahun sebelumnya. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan penerapan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar.

Sumber: Independeni

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Usulkan Kantong Plastik Dikenakan Cukai

Target tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan produksi kantong plastik selama ini yang mencapai 9,85 miliar lembar kantong plastik, menurut KLHK. Namun, apabila dihitung lagi, potensi pemasukan sebenarnya bisa mencapai triliunan rupiah dengan asumsi 1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik.

Jika dihitung berdasarkan asumsi itu, Indonesia diperkirakan memproduksi 65,66 juta kg kantong plastik per tahun. Jika tarif cukai Rp30.000 per kg, maka potensi pemasukan sesungguhnya mencapai Rp1,96 triliun per tahun.

Potensi pemasukan ini tentu sangat besar, dan bisa digunakan untuk kepentingan lingkungan. Mulai dari pengadaan tempat sampah di jalanan, menambah petugas kebersihan, bahkan bisa dipakai untuk membangun pabrik daur ulang.

Sumber: Istimewa

Hanya saja, pemanfaatan dari pemasukan cukai kantong plastik tersebut masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono mengatakan, dana pungutan dari cukai plastik ini nantinya akan digunakan untuk pengelolaan limbah atau sampah.

Rencana memajaki kantong plastik memang bukan wacana baru. Wacana ini sudah diapungkan Kementerian Keuangan sejak 2016. Namun dalam perjalanannya, rencana itu timbul tenggelam, tak ada perkembangan. Kementerian perindustrian dan kalangan dunia usaha menentang rencana itu.

Ada beberapa sifat dan karasteristik barang yang bisa dikenai cukai berdasar Undang-Undang Cukai. Pertama, benda yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Kedua, benda yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ketiga, benda yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sumber: CNN

Menurut penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2016, sekitar 9,85 miliar lembar kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya. Sampah ini akan mencemari lingkungan lebih dari 400 tahun. Hanya lima persen yang bisa didaur ulang, sisanya menempati 50% lahan tempat pembuangan akhir, jadi ini karakteristiknya cocok untuk barang kena cukai.

Porsi sampah plastik terhadap total timbunan sampah nasional juga meningkat, dari sekitar 14% pada 2013, menjadi 16% pada 2016. Berat timbunan sampah nasional pada 2016 diketahui sudah mencapai 65,2 juta ton per tahun.

Baca Juga: Menteri Susi Sebut Tahun 2030 Sampah Lebih Banyak Daripada Ikan

Sukses Negara Lain

Selain menambah pundi-pundi pemerintah, Greenpeace mengakui kebijakan perpajakan bisa membantu mengurangi konsumsi kantong plastik. Lembaga lingkungan yang berbasis di Amsterdam, Belanda, ini berharap kebijakan pajak juga bisa dikenakan di barang-barang lainnya.

Di Inggris, misalnya, penggunaan plastik diklaim sudah menurun 80% pada 2017 ketika toko-toko di Inggris mulai mengenakan pajak atau biaya tambahan terhadap kantong plastik pada 2015 kepada konsumennya.

Sumber: Liputan6

Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang Atasi Sampah Plastik

Seperti Indonesia, Inggris juga memiliki persoalan terkait limbah plastik. Pada 2014, Inggris diketahui memproduksi limbah plastik sebanyak 300 juta ton, dan diprediksi akan meningkat dua kali lipat pada 20 tahun ke depan.

Selain Inggris, cukai plastik juga dikenakan berapa negara. Sebut saja Irlandia, Skotlandia, Hungaria, Irlandia, India, dan bahkan Ghana. Khusus Irlandia, ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan negeri itu mengenakan retribusi bagi semua produk kantong plastik. Tarif yang dikenakan sebesar €0,15 dan berhasil mengurangi konsumsi kantong plastik hingga 90%.

Sumber: Liputan6

Irlandia sukses mengurangi penggunaan kantong kresek, baik dari segi penerimaan pajak maupun dari keterlibatan para pemangku kepentingan. Tidak mengherankan jika Inggris, Cina, Kenya, dan beberapa negara lain mencontoh kebijakan “PlasTax” Irlandia sebagai referensi untuk dapat diterapkan di negara mereka masing-masing.

Instrumen fiskal dalam mengurangi penggunaan kantong kresek di Irlandia dinamakan retribusi lingkungan (environmental levy). Namun, tujuan pengenaan retribusi tersebut sama dengan karakteristik cukai, yaitu untuk mengurangi sampah dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh konsumsi kantong plastik.

Dana khusus penerimaan retribusi tersebut selanjutnya diperuntukkan bagi dana lingkungan yang digunakan untuk menutupi biaya administrasi dan mendukung upaya pengelolaan dan membersihkan sampah, membangun pusat daur ulang, dan kegiatan cinta lingkungan lainnya.

BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY,  Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait