Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/26/2024, 13:13 WIB
Ceknricek.com -- Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/24).
Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/24). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.
Lanjut Kadar, jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa melakukan penyitaan harta benda. Apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa," tegas Kadar.
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," tambah Kadar.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Gani, Hairun Rizal mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis tersebut. Pihaknya meminta waktu selama tujuh hari.
"Yang mulia selama tujuh hari, kami pikir-pikir," kata Hairun singkat.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Abdul Gani Kasuba (AGK) 9 tahun penjara. Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/24).
Editor: Ariful Hakim