Epidemiolog Sarankan PSBB Sudah Bisa Dilonggarkan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Epidemiolog Sarankan PSBB Sudah Bisa Dilonggarkan

CeknRicek.Com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di beberapa daerah di Tanah Air sebaiknya sudah bisa dilonggarkan secara bertahap. Menurut Epidemiolog Pandu Riono, pelonggaran PSBB secara bertahap dapat diikuti dengan pencabutan status kedaruratan kesehatan. Dalam webinar Bappenas di Jakarta, Sabtu, (24/10/20) kemarin, Pandu menjelaskan pelonggaran PSBB itu diambil berdasarkan hasil penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia.

“Sebenarnya, PSBB sekarang tidak perlu diperketat lagi, Sekarang sudah mulai bisa dilonggarkan, tapi pelonggarannya harus pelan-pelan. Pemerintah bisa mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Pandu Riono.

Ahli epidemiolog UI ini mengungkapkan penerapan PSBB saat ini sudah tidak akurat lagi, karena cocok diterapkan saat awal pandemi terjadi untuk menekan angka penularan.

Sedangkan setelah wabah corona berlangsung hampir delapan bulan, ia melihat upaya 3T, tracing, testing and treatment semakin ditingkatkan pemerintah pusat dan daerah.

“Kemarin, pengetatan itu hanya momen emasnya pada awal pandemi untuk menunggu waktu sambil memperkuat surveillance, tes hingga lacak dan kemudian melakukan perilaku penduduk sampai akhirnya dilonggarkan,” papar Pandu.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa kembali mulai merencanakan pembangunan meski pandemi belum selesai, setidaknya sudah bisa dikendalikan.

Menurut pengajar Universitas Indonesia ini, pemerintah tinggal berupaya meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Terlebih rencana vaksinasi COVID-19 sudah di depan mata.

“Peran Bappenas akan menjadi penting untuk membuat perencanaan pembangunan Indonesia di era pandemi yang belum selesai. Jadi, penyakit ini nanti tidak lagi jadi pandemi tapi endemis,” jelasnya.

Apabila ada peningkatan kasus di suatu wilayah, pemerintah daerah hanya tinggal mengetatkan pembatasan dalam skala lokal.

“Kemudian kalau ada masalah, kita bisa mengatasinya dengan cara lockdown lokal. Dengan demikian tidak mengganggu kehidupan ekonomi,” pungkas Pandu Riono.



Berita Terkait