Pernyataan itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakara, Rabu (29/1). "Kita akan berupaya memulai pembayaran, insyaAllah akhir Maret (2020)," katanya.
Erick berharap proses pembayaran sudah mulai dilakukan jika konsep yang akan diajukan disetujui dalam rapat bersama Panja Komisi VI DPR yang digelar secara tertutup.
Ia mengakui kasus yang mendera Jiwasraya bukan persoalan ringan, tetapi merupakan permasalahan yang butuh waktu penyelesaian cukup panjang. Tanpa bermaksud menyalahkan, Erick mengatakan persoalan itu karena manajemen Jiwasraya yang sebelumnya, tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Hal itu menjadi perhatian khusus Kementerian BUMN ke depan, untuk perlu lebih memperketat proses investasi pemilik saham yang akan datang.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Akan Selamatkan Negara Dari Krisis yang Lebih Besar
Selain karena kurangnya kehati-hatian, masalah berikutnya yang dinilai sangat penting untuk digarisbawahi adalah praktik manajemen Jiwasraya yang menawarkan produk asuransi dengan bunga lebih tinggi dibandingkan bunga pasar.
"Kita perlu akhirnya aman dari investasi seperti ini. Tidak hanya mengejar bunga saja, tetapi pensiun jangka panjang justru harus dioptimalkan kepastiannya," katanya.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Menteri Erick mengatakan, kesalahan-kesalahan tersebut menyulitkan Jiwasraya dan mengharuskan mereka membayar klaim kepada pemegang polis sebesar Rp16 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar kewajiban) sebesar Rp28 triliun.
Sebagai upaya mencari solusi, Kementerian BUMN saat ini sedang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan solusi terbaik dalam upaya penyelamatan.
BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini