Forum Guru Besar Lintas Profesi Bantah Tuduhan Jubir Kemenkes | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Forum Guru Besar Lintas Profesi Bantah Tuduhan Jubir Kemenkes

Ceknricek.com--Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) membantah pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, yang menilai FGBLP telah terprovokasi atas fakta sesat yang dihembuskan pihak tertentu. Hal ini menyusul permintaan penundaan RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi undang undang.

"Kami ingin membantah pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, kami, guru besar yang tergabung dalam Forum ini tidak membaca, tidak tabayyun, tidak mencari fakta sebenarnya dan termakan hoax serta provokasi pihak tertentu terkait RUU Kesehatan ini,"tulis siaran pers FGBLP, Rabu (12/7/23).

Menurut FGBLP, sebelum mengambil keputusan untuk melayangkan petisi kepada pemerintah, pihaknya telah melakukan analisis yang mendalam dan akademik berdasar keilmuan dan kepakaran saintifik .

"Kami tidak gegabah mengambil kesimpulan karena kami paham tentang tanggung jawab moral dibalik keputusan ini. Kami ingatkan pihak Kementerian kesehatan hendaknya lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan statemen agar tidak menimbulkan kekisruhan yang berakibat destabilisasi pelayanan kesehatan negeri ini,"lanjut siaran pers FGBLP.

FGBLP sendiri merupakan forum tempat berkumpulnya ratusan guru besar Indonesia yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. Dalam siaran persnya, keterlibatan ratusan guru besar didalam Forum ini adalah merupakan refleksi tanggungjawab dan panggilan moral untuk memberikan masukan dan pandangan terkait sistem ketahanan kesehatan Indonesia.

"Keterlibatan guru besar pada Forum ini bukan atas paksaan. Guru besar yang ada dalam Forum ini telah secara formal menyatakan dukungan dan keterlibatannya dalam forum. Sekedar informai, jumlah guru besar yang bergabung dengan forum makin bertambah banyak dari hari ke hari,"bunyi siaran pers tersebut.

Pada Senin tanggal 10 Juli 2023, Forum telah mengeluarkan petisi yang ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR dan anggota DPR dan meminta agar Rancangan Undang­ undang Kesehatan ini ditunda. Dalam analisis dan pandangan para guru besar yang tergabung dalam forum ini bahwa RUU Kesehatan ini memiliki isu sangat serius.

Pertama, pembuatan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang­ undang, termasuk asas keterbukaan, partisipasi, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis dan yuridis) dan kejelasan rumusan.

Kedua, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Ketiga, berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilisasi sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

Keempat, pengesahan RUU yang menuai kontroversi ini bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan dalam bidang kesehatan, kurangnya legitimasi undang-undang serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai masyarakat dan pemangku kepentingan termasuk organisasi profesi.

Atas petisi tersebut, Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan pihaknya merasa kecewa. Menurut dia, sikap beberapa Guru Besar Ilmu Kedokteran dari universitas ternama itu amat disesalkan. 

“Kami menyesalkan para guru besar tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan,” kata Syahril dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/23).

Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan sendiri telah disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/23).

Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait