Ceknricek.com- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Komjen Pol M. Iriawan menjadi Pjs Gubernur Jawa Barat menimbulkan protes.
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) bahkan menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Tjahjo Kumolo dari jabatan Mendagri. Hal itu disampaikan Rahmat Himran, juru bicara FUIB, di Jakarta, Selasa (19/6).
“Copot Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah melanggar Undang-undang dalam melantik pejabat sementara gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Iriawan,” ujar Rahman Himran.Rahman Himran menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, pengangkatan pejabat Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan. “Hal itu karena definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU,” katanya.
Rahman menuturkan, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa pengangkatan pelantikan gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, hingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.
Dengan alasan tersebut, FUIB menyerukan kepada Mendagri untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan pejabat Gubernur Jawa Barat.
“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membuat kebijakan bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku”.
Untuk mendesak pencopotan Tjahjo Kumolo, FUIB akan melakukan aksi demonstrasi, Jumat (22/6). Rencananya, aksi demo akan berlangsung di depan Istana Negara dan Kemendagri. (Laporan Upi).