Gagal Tangani Covid-19, Jokowi Disomasi YLBHI dkk | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Gagal Tangani Covid-19, Jokowi Disomasi YLBHI dkk

Ceknricek.com—Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sekitar 105 Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya, karena dianggap gagal menangani pandemic Covid-19 di Indonesia. Dalam sebuah rilis yang dikirim ke redaksi, Jum’at (30/7/21), mereka menganggap Jokowi tidak becus karena masih terjadi kelangkaan tabung oksigen, kelangkaan oksigen dan naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya.

Menurut mereka, kasus Covid-19 sebenarnya telah dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, pertama kali sebagai klaster kasus pneumonia, yang kemudian menjalar ke negara negara lain. Dalam hal ini Indonesia sebenarnya memiliki beberapa bulan untuk antisipasi. Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana maka penyiapan rumah sakit, tabung oksigen dan oksigen seharusnya dilakukan pada saat bencana masih bersifat potensi atau di tahap kesiapsiagaan.

Tetapi sebelum Covid-19 terdeteksi, Indonesia tidak melakukan tindakan berarti bahkan masih memiliki program untuk mendatangkan wisatawan. Pada tanggal 25 Februari 2020 pemerintah menganggarkan Rp 298,5 miliar untuk menarik minat wisatawan mancanegara. Terdiri dari alokasi untuk airlines dan (travel) agent diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Kemudian untuk anggaran promosi Rp 103 miliar dan juga untuk kegiatan turisme sebesar Rp 25 miliar dan (media relation) dan influencer sebanyak Rp 72 miliar.

Mereka pun meminta presiden, menteri perdagangan dan menteri kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam).

“Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tulis siaran pers tersebut.

Berikut somasi YLBHI dkk selengkapnya:

Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!

Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik

  1. Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo
  2. Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi
  3. Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin

Somasi ini dilayangkan karena :

  1. Kelangkaan tabung Oksigen
  2. Kelangkaan Oksigen
  3. Naiknya harga tabung Oksigen dan perlengkapan pendukungnya

Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini.

  1. Kenaikan tak terkendali harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi. Seiring dengan melonjaknya angka korban akibat covid 19, ditemukan beberapa kejanggalan kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan salah satunya oksigen. Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300% di pasaran.
  2. Bahwa tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien Covid menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan untuk mereka dengan komorbid yang menurut ketentuan karantina dan isolasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan
    Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di Rumah Sakit.
  3. Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk mereka dengan komorbid tentu menambah resiko. Data LaporCovid-19 menunjukkan sejak Juni – 18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien Covid yang meninggal saat menjalani isoman.
  4. Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantri kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.
  5. Bahwa hal-hal tersebut diatas menunjukkan kegagalan-kegagalan dan atau tidak dilakukannya kewajiban hukum Pemerintah yaitu                    I.Kegagalan Penyediaan dan Penyiapan Sejak Tanggap Bencana
  6. Pasal 44 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan Pemerintah melakukan penanggulangan bencana bahkan dalam situasi terdapat potensi bencana meliputi:
    kesiapsiagaan;
    b. peringatan dini; dan
    c. mitigasi bencana.
  7. Kesiapsiagaan dalam Pasal 45 (2) UU 24/2007 dilakukan melalui:
    penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
    b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
    c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
    d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
    e. penyiapan lokasi evakuasi;
    f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
    g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
  8. Kasus Covid 19 sebenarnya telah dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, pertama kali sebagai klaster kasus pneumonia, yang kemudian menjalar ke negaranegara lain. Dalam hal ini Indonesia sebenarnya memiliki beberapa bulan karena kasus Covid 19 terdeteksi pertama kali pada Desember 2019. Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana di atas maka penyiapan RS, Tabung Oksigen dan Oksigen seharusnya dilakukan pada saat bencana masih bersifat potensi atau di tahap kesiapsiagaan.
  9. Tetapi sebelum Covid 19 terdeteksi di Indonesia tidak melakukan tindakan berarti bahkan masih memiliki program untuk mendatangkan wisatawan. Pada tanggal 25 Februari 2020 Pemerintah menganggarkan Rp 298,5 miliar untuk menarik minat wisatawan mancanegara. Terdiri dari alokasi untuk airlines dan (travel) agent diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Kemudian untuk anggaran promosi Rp 103 miliar dan juga untuk kegiatan turisme sebesar Rp 25 miliar dan (media relation) dan influencer sebanyak Rp 72 miliar.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       II.Kegagalan Memenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat Tanggap Darurat
  10. Bahwa di luar waktunya yang sangat lambat, pada tanggal 13 April 2020 Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 dengan menetapkan status bencana nasional non alam. Artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bencana dan seluruh rakyat Indonesia memiliki hak sebagai orang yang terkena bencana.
  11. Pasal 48 d UU 24/2007 mengatakan ”penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur “pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
    a) kebutuhan air bersih dan sanitasi;
    b) pangan;
    c) sandang;
    d) pelayanan kesehatan;
    e) pelayanan psikososial; dan
    f) penampungan dan tempat hunian.
  12. Bahwa tabung Oksigen, oksigen adalah kebutuhan utama penyakit yang terkait pernafasan dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya.
  13. Dalam konteks saat ini, kegagalan ini berakibat fatal pada beberapa kondisi setidaknya meninggal saat menunggu kamar dan meninggal karena tidak mendapatkan oksigen meskipun berada di rumah sakit.

III. Kegagalan Memenuhi Kewajiban Mengendalikan Harga

  1. UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
  2. Pasal 26 (1)UU Perdagangan juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional. Bahkan sudah diatur dalam UU ini jika “Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen…”.
  3. Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Hingga saat ini belum ada tindakan berarti salah satunya dengan menetapkan Peraturan Presiden selama Covid 19 untuk menentukan barang penting yang akan berdampak pada kebijakan selanjutnya mengenai ketersediaan dan perlindungan harga barang-barang penting tersebut.
  4. Perpres terakhir yang dibuat Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah Perpres 17/2015 yang tentu tidak mengakomodir barang-barang penting terkait penanganan Covid 19.
  5. Pasal 95 dan 93 UU Perdagangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  6. Bahwa sebenarnya terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU Perdagangan salah satunya Menteri meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengena persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
  7. Selain itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan kepada pelaku usaha karena Pasal 7a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Meningkatkan harga 3 kali lipat apalagi dalam situasi pandemi yang mengancam nyawa manusia jelas bukan suatu itikad baik.

Bahwa tindak pidana dalam menghilangkan nyawa bukan saja kesengajaan tetapi juga kelalaian yang menyebabkan mati. Jelas terdapat kewajiban yang tidak dilakukan sejak pra bencana hingga bencana non alam terjadi di Indonesia yang salah satu akibatnya hilangnya nyawa Rakyat Indonesia. Rakyat bertanya, apa kesibukan Pemerintah? Rakyat mencatat Presiden dan bawahannya malah sibuk dengan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Sept 2019 hingga Oktober 2020. Omnibus Law Cipta Kerja sendiri pertama dicetuskan Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden periode II pada September 2019, saat pandemi belum terjadi. Artinya Presiden dan jajarannya menjalankan business as usual dan mendahulukan rencana sebelum adanya pandemi COVID 19.

Berdasarkan hal-hal di atas, "Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"

Yang menandatangani somasi terbuka ini.

  1. YLBHI
    2. ICW
    3. #BersihkanIndonesia
    4. LBH Samarinda
    5. LBH Manado
    6. LBH Palembang
    7. LBH Medan
    8. LBH Pekanbaru
    9. LBH Bali
    10. LBH Palangka Raya
    11. LBH Semarang
    12. LBH Bandung
    13. LBH Jakarta
    14. LBH Surabaya
    15. LBH Yogyakarta
    16. LBH Makassar
    17. LBH Padang
    18. LBH Bandar Lampung
    19. Sajogyo Institute
    20. Greenpeace Indonesia
    21. Enter Nusantara
    22. Yayasan Perlindungan Insani
    Indonesia
    23. Jala PRT
    24. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
    (WALHI)
    25. LaporCovid-19
    26. LBH Masyarakat
    27. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
    28. FSBPI
    29. Perempuan Mahardhika
    30. AJAR
    31. RUMPUN Tjoet Njak Dien
    32. IDEA (Ide dan Analitika Indonesia)
    Yogyakarta
    33. KontraS
    34. Lokataru Foundation
    35. UPC
    36. JERAMI Jaringan Rakyat Miskin
    Indonesia
    37. JRMK Jaringan Rakyat Miskin
    Kota
    38. IWE (Institut of Women
    Empowerment)
    39. Jaringan Perempuan Pesisir Sultra
    40. Circle Indonesia
    41. Pamflet Generasi
    42. Forum Akar Rumput Indonesia
    43. PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
    44. Kalyanamitra.
    45. PEKKA
    46. KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat)
    47. Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan.
    48. SWARA
    49. Yayasan Embun Pelangi (YEP Kepri)
    50. Yayasan Rifka Annisa Sakina
    51. LBH Apik Jakarta
    52. Forum Tamansari Bersatu (FTB, Bandung)
    53. Forum Pengadaan Layanan
    54. Arus Pelangi
    55. BILiC
    56. Local Initiative For OSH Network Indonesia
    57. PPKNP (Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan)
    58. Pantau Covid Lampung
    59. Centra Initiative
    60. Imparsial
    61. Bangsa Mahasiswa
    62. JATAM Kaltim
    63. Serikat Mahasiswa Progresif UI
    64. BEM Fakultas Peternakan UNPAD
    65. BEM PM Univeraitas Udayana
    66. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
    67. Alinasi BEM Se-Semarang
    68. BEM Se-Unnes
    69. BEM Unsil
    70. BEM STHI Jentera
    71. BEM FISIP UNMUL
    72. BEM FISIP UNSIL
    73. Aliansi Rakyat Bergerak
    74. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
    75. Gerakan Mahasiswa Siliwangi
    76. BEM ULM
    77. LBH pos Malang
    78. Kelompok Belajar Anak Muda –
    Samarinda
    79. BEM KM Universitas Yarsi
    80. PUSaKO FH Unand
    81. BEM UI
    82. BEM Vokasi UI
    83. BEM HUKUM UNHAS
    84. BEM FKB Univeristas Telkom
    85. BEM FH UPNVJ
    86. BEM IKM FKUI
    87. Perhimpunan Pers Mahasiswa
    Indonesia (PPMI)
    88. LBH Papua
    89. Srikandi Lestari
    90. KIKA
    91. WALHI
    92. WALHI Jawa Barat
    93. Konfederasi Serikat Nasional (KSN )
    94. Partai Rakyat Pekerja ( PRP)
    95. Lingkar Studi Advokat
    96. Suara Perempuan Bandung.
    97. FSBKU
    98. SAFETY
    99. DROUPADI
    100. F. SEBUMI
    101. Forum Tamansari Bersatu (FTB)
    102. Local Initiative For OSH Network – Indonesia
    103. Cimahi Community
    104. KRUHA
    105. PPMI SPSI Bekasi Raya
    106. Paralegal Jabar
    107. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait