Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Hari Raya Idulfitri dan Liburan Cuti | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kumparan

Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Hari Raya Idulfitri dan Liburan Cuti

Ceknricek.com -- Memasuki musim mudik Lebaran, sejumlah kebijakan terkait manajemen lalu lintas di DKI Jakarta ikut mengalami perubahan sementara.

Salah satunya yang mengalami perubahan, yakni sistem ganjil-genap yang digunakan di jalanan ibu kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan memberlakukan sistem Gage (ganjil-genap) selama libur Lebaran.

Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

"Pada saat Hari Raya dan Cuti Bersama Idulfitri 2019 maka pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage ditiadakan," ungkap Sigit Widjatmoko dikutip Tribunnews, Jumat (31/5).

Sistem ganjil-genap tak akan berlaku sejak tanggal 1-9 Juni 2019 di seluruh jalanan Kota Jakarta.



Berita Terkait