Oleh Redaksi Ceknricek.com
10/29/2021, 15:41 WIB
Ceknricek.com -- Pemberlakuan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta sejak Kamis (28/10) terdapat ratusan pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan penindakan terhadap 733 kendaraan.
Ia menjelaskan, dari 733 pelanggar, 503 kendaraan ditilang pada sistem ganjil genap yang berlaku pagi hari, mulai 06.00-10.00 WIB.
"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16.00-20.00 WIB. Penindakan terbanyak ada di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim, ada 194 tilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (29/10/21).
Sambodo mengatakan, diberlakukan aturan ganjil genap bukan untuk mempersulit perjalanan masyarakat, namun melakukan pembatasan mobilitas seiring volume kendaraan. Adapun volume kendaraan meningkat seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) yang turun menjadi level 2.
Karena seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat) agar kita cegah dan tidak terjadi gelombang 3 seperti negara lain," ucap Sambodo.
Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap dari tiga yang sudah diberlakukan lebih awal di Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said. Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/21).
Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4. (Rmol.id).