Gelar Aksi, Ratusan Buruh Tuntut Upah Minimum Hingga Iuran BPJS | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Gelar Aksi, Ratusan Buruh Tuntut Upah Minimum Hingga Iuran BPJS

Ceknricek.com -- Ratusan buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Berdasarkan pantauan, massa sudah berada di halaman gedung Kemenaker sejak pukul 10.00 WIB. Mereka datang membawa atribut demonstrasi seperti spanduk dan bendera. Ada pula mobil komando.

Sekretaris Jenderal FSPMI Hatam Aziz mengatakan, pihaknya menuntut tiga hal.

Pertama, mereka meminta pemerintah meningkatkan upah minimum 2020 sekitar 10-15 persen. Kedua, mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dan, ketiga mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta bertemu langsung dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Sejauh ini, mereka hanya akan diterima pejabat setingkat Dirjen.

"Oleh karena itu kami masih keberatan untuk ketemu. Kami minta ketemu dengan ibu menteri langsung," ucap Hatam Aziz.

Hingga saat ini, demonstrasi masih berlangsung. Aksi unjuk rasa ini pun mendapat pengawalan dari 800 personel Kepolisian.

"Untuk pengamanan dari Polda Metro Jaya, gabungan dengan Polres, dan Polsek. Jumlahnya sekitar 800 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di lokasi.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ia mengungkapkan, jumlah massa buruh yang berunjuk rasa mencapai 300 orang.

"Nanti rencananya 10 orang perwakilan buruh akan bertemu dengan menteri untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan pendapat," ujarnya.

Baca Juga: Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Januari 2020

Sejauh ini Bastoni belum dapat memastikan perihal pertemuan tersebut.

"Kasat Intel sedang menemui Ibu Menteri (Ida Fauziah), karena tadi kan tujuannya hanya silaturahmi saja," ucap Bastoni.

Keputusan Pemerintah

Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020. Sementara itu, soal iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menaikkan iuran mulai tahun 2020.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000  dari saat ini sebesar Rp80.000.

Adapun terkait PP Pengupahan sudah lama ditolak kalangan buruh. Peraturan itu mengatur soal formulasi pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Cek BUKU & LITERATUR, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait