Gerindra Ajukan Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Merdeka

Gerindra Ajukan Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR

Ceknricek -- Di tengah kesepakatan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengusulkan Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menyatakan bahwa partainya tetap mengajukan Ahmad Muzani untuk jabatan yang sama. Penegasan itu ia sampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9).

"Gerindra punya calon Pimpinan MPR RI, namanya Ahmad Muzani. Insya Allah kami akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan pimpinan MPR dari Gerindra," kata dia.

Andre mengatakan, Gerindra memperoleh suara kedua terbanyak di Pemilu 2019, sehingga wajar memperoleh kursi Ketua MPR RI. Menurutnya, Gerindra akan diskusi dan musyawarah dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok DPD RI untuk menyampaikan calonnya sebagai Ketua MPR RI 2019-2024.

"Bagaimanapun juga, Gerindra sebagai partai yang di luar pemerintahan lalu sebagai peraih suara terbanyak kedua. Suara kami lebih banyak dari Golkar, wajar dong kami bisa menjadi pimpinan MPR," ujarnya.

Gerindra Ajukan Ahmad Muzani Sebagai Ketua MPR
Sumber: Realitarakyat

Baca Juga: Airlangga Pilih Bamsoet Jadi Ketua MPR

Andre mengambahkan partainya akan berusaha maksimal agar Muzani menjadi Ketua MPR RI namun semua dikembalikan pada proses dinamika yang terjadi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU pada Senin (16/9). Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) UU MD3 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

Karena itu yang dimaksud dengan "representasi" dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang pimpinan MPR.

BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait