Giliran Sukmawati Dapat SP3 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
(Foto: ivoox.id)

Giliran Sukmawati Dapat SP3

Ceknricek.com - Polri mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) kasus dugaan penodaan agama oleh putri presiden pertama Sukmawati Soekarnoputri.

"Ini dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum atau tindakan kriminal sehingga kasus itu tidak dapat dimasukkan ke dalam penyelidikan peradilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6).

Polisi juga telah mengajukan pertanyaan kepada 28 orang yang mengajukan pengaduan, seorang saksi dan Sukmawati.

Penyidik juga telah mendengar para ahli termasuk seorang ahli bahasa, sastrawan, ahli agama dan pakar kriminalitas.

Mereka kemudian mengungkap kasus tersebut dan memutuskan bahwa tidak ada kejahatan yang telah dilakukan.

Sebelumnya Sukmawati dilaporkan atas puisinya yang dianggap menghina agama Islam. Puisi tersebut mempertentangkan syariat, seperti azan dan cadar, dengan kebudayaan nasional, seperti kidung dan konde.

Kasus Sukmawati Soekarnoputri terjadi pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fasion Week 2018 di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

Sukmawati kemudian minta maaf kepada semua Muslim sambil menjelaskan bahwa dia tidak punya niat untuk menghujat Islam dengan puisinya.

Sebelumnya, Polri juga mengeluarkan SP3 atas kasus chat berkonten negatif Rizieq Shihab.



Berita Terkait