Gubernur Jateng Minta Praperadilan Tiga Pelajar Pelaku Perundungan Digelar Tertutup | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Gubernur Jateng Minta Praperadilan Tiga Pelajar Pelaku Perundungan Digelar Tertutup

Ceknricek.com -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta proses peradilan terhadap ketiga pelajar pelaku perundungan (bullying) di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo secara tertutup.

"Pelakunya masih anak-anak di bawah umur. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, proses peradilannya harus digelar secara tertutup," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (13/2).

Kepada para pelaku perundungan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Ganjar meminta agar yang bersangkutan didampingi guru konseling maupun psikolog untuk mencegah berulangnya kembali aksi perundungan di tempat lain.

"Anak-anak itu perlu dikirim psikolog, kirim guru konselingnya ke sana agar kita bisa tahu persoalannya apa, lalu kita cegah ke depannya supaya tidak terjadi bullying seperti ini," ujarnya.

Melansir Antara, Ganjar sudah mengutus langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Jumeri ke Kabupaten Purworejo untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat guna mengusut tuntas kasus perundungan ini.

Gubernur Jateng Minta Praperadilan Tiga Pelajar Pelaku Perundungan Digelar Tertutup
Ilustrasi Bully, Sumber: Istimewa

Ganjar yang mengaku geram mengetahui masih adanya perundungan di institusi pendidikan juga sudah berkoordinasi dengan pengurus organisasi induk sekolah tempat terjadinya perundungan yang menimpa seorang siswi.

Terkait dengan hal itu, ia berencana mengumpulkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengevaluasi persoalan ini.

Baca Juga: Hari Internet Aman Sedunia, TikTok Luncurkan Panduan Anti Perundungan

"Guru, orang tua dan pengawas sekolah kita tidak cukup bekerja seperti ini karena kasus seperti ini sudah terjadi berkali-kali maka kita harus kerja serius. Mesti dilakukan sistem seperti apa, sarana prasarana seperti apa, kalau perlu dipasangi CCTV sehingga tidak terjadi bullying seperti ini lagi," katanya.

Sebelumnya, kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo sempat viral dan beredar di media sosial, Rabu (12/2).

Dalam video tersebut, nampak tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya saat dimintai uang oleh para pelaku.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tiga pelajar tersebut tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait