Gunakan Rotator dan Plat Bodong, Mobil Daus Mini Disita Polisi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Gunakan Rotator dan Plat Bodong, Mobil Daus Mini Disita Polisi

Ceknricek.com -- Pelawak Daus Mini terjaring razia yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/22), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.

Hal tersebut terjadi lantaran pelawak 34 tahun itu menggunakan rotator yang menyala di mobil Toyota Fortuner miliknya, saat melintasi Jalan Margonda.

Peristiwa suami dari Shelvie Hana Wijaya itu melanggar aturan lalu lintas, bahkan terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @dreamteam_restrodepok. Bahkan dari video tersebut, pihak kepolisian terlihat sempat melakukan pengejaran terhadap mobil milik bapak dua anak tersebut.

Mobil Daus Mini Disita Polisi
Sumber: Istimewa

"Di Jalan Margonda kita kejar, dari putaran Toyota, dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," ujar AKP Winam Agus selaku Kepala Tim Perintis Presisi, Kamis (10/3/22).

Winam Agus mengatakan bahwa Daus Mini menyalahi aturan terkait penggunaan rotator pada kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu membuat mobil milik Daus diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.

"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," jelasnya.

Bukan hanya rotator, Daus Mini juga diduga menggunakan plat nomor bodong alias palsu. Sebab, plat nomor yang digunakannya sangat tidak sesuai dengan yang tertera di dalam STNK.

Hal itu jelas membuat Daus Mini dinyatakan menyalahi dua aturan lalu lintas sekaligus. "STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," tutupnya.

Baca juga: Daus Mini Jadi Model di Video Klip Ezy Syahrir


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait