Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/20/2022, 10:02 WIB
Ceknricek.com -- Habib Rizieq Shihab atau HRS mmendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/22) hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi
Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi semua syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan intergrasi.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Habib Rizieq Shihab sudah menjalani masa tahanan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya ia dijerat atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan bersarkan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Ajukan Praperadilan
Editor: Ariful Hakim