Hadapi 'Gugatan' Helmy Yahya, Dewas TVRI Akan Tunjuk Kuasa Hukum | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Akurat

Hadapi 'Gugatan' Helmy Yahya, Dewas TVRI Akan Tunjuk Kuasa Hukum

Ceknricek.com -- Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin akan menunjuk pengacara untuk menghadapi kuasa hukum Helmy Yahya di pengadilan. Rencana itu ia sampaikan kepada Antara, di Jakarta, Jumat (17/1) "Oh itu pasti, kami akan tunjuk 'lawyer' nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata dia.

Namun, untuk sekarang hal itu belum dilakukan karena proses pengajuan gugatan belum dilakukan.

Ia menambahkan bahwa kewenangan Dewan Pengawas salah satunya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Direksi.

"Sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Dewan Pengawas berhak memberhentikan anggota Dewan Direksi," kata Arief.

Baca Juga: Pengacara Helmy Yahya Mempertanyakan Pengangkatan Plt Dirut TVRI

Jika penunjukan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dianggap kuasa hukum Helmy tidak memiliki dasar, Arief mengatakan dirinya hanya bertindak untuk menghindari kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi.

"Otomatis kalau memberhentikan, saya harus menunjuk penggantinya (Helmy Yahya). Logikanya saja itu mas, agar tidak terjadi kevakuman dan

Berdasarkan PP 13/2005 tersebut, maka Dewan Pengawas TVRI menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Tidak Sah

Helmy mengungkapkan sebelum pemberhentian, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi Direktur Utama (Dirut).

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," kata Helmy.

Hadapi 'Gugatan' Helmy Yahya, Dewas TVRI Akan Tunjuk Kuasa Hukum
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sesuai pasal 24 PP tersebut juga, Helmy berhak mengajukan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas.

"Saya menjawab 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman, enggak main-main. Semua catatan yang kata mereka menjadi catatan saya, saya jawab dan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019," katanya lagi.

Helmy menambahkan, suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy.

BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait