Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ahmad Dhani | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : antaranews.com

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ahmad Dhani

Ceknricek.comKetua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2). "Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim R. Anton Widyopriono.

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sambil menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami akan mengikuti proses persidangan meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Kontroversi

Sejauh ini, status hukum Ahmad Dhani masih memicu kontroversi. Tim kuasa hukum bersikeras, Dhani tidak layak ditahan. Namun pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur berpatokan pada keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengharuskan Dhani ditahan. Sedangkan status Dhani di Surabaya hanya sebatas tahanan pinjaman, untuk memudahkan pelaksanaan proses persidangan.

Dhani, seperti diketahui, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian, 28 Januari lalu. Majelis hakim langsung memerintahkan penahanan terhadap Dhani, sehingga pentolan grup musik Dewa 19 itu meringkuk di Rutan Cipinang.

Menurut pakar hukum Universitas Trisaksi Jakarta Abdul Fickar Hadjar, Ahmad Dhani tidak layak ditahan. Ia mengatakan, perintah penahanan terhadap Ahmad Dhani yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah menjatuhkan vonis memang tidak salah, karena ada dasar undang-undangnya (KUHAP Pasal 197). Yang salah adalah sistem yang berjalan. “Secara logis yuridis seharusnya setelah putusan itu, hakim tidak memiliki wewenang untuk menahan terdakwa. Mengapa? Karena putusan pertama berpeluang untuk dilakukan banding,” katanya.

Dengan pernyataan banding, maka putusan PN belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi tidak logis dilakukan penahanan dalam konteks apapun. Seharusnya dengan kewenangan yang masih penuh, jika hakim yakin terdakwa bersalah dan berkehendak menahannya, hal itu bisa dilakukan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Putusan hanya boleh menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan. “Jadi kesalahan sistemiknya itu, perintah tahan sesudah hakim tak memiliki lagi kewenangan menahan,” kata Abdul Fickar Hadjar.

Itu proses peradilan tingkat pertama, masih bisa diuji di tingkat-tingkat selanjutnya bahkan di tingkat Mahkamah Agung. Atas dasar itu, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Ahmad Dhani tidak layak ditahan di manapun juga. “Termasuk saat ini yang katanya hanya sebatas dititipkan di Rutan Medaeng. Ini adalah bagian dari kesalahan sistemik, yang harusnya segera dibenahi,” kata dia.

...

Untuk Iklan dan Partnership:
Whatsapp: 0816710450



Berita Terkait