Ceknricek.com -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang sebanyak 2.646 kendaraan baik roda dua maupun roda empat akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari ke-13 Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain memberikan tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
"Pada hari ke-13 ini, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 2.646 pelanggar dan memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (5/8/20)
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak namun belum memberikan berapa jumlah sepeda motor yang ditindak oleh petugas.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, 1.601 Kendaraan Terkena Tilang
Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 885 perkara.
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line). Kemudian penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini