Ceknricek.com -- Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo meminta pemerintah untuk memperlancar keran investasi di sektor properti oleh warga negara asing (WNA). Hary menyarankan kebijakan agar investor asing bisa membidik properti di Indonesia tanpa harus memiliki visa bagi perseorangan, atau pun penanaman modal asing (PMA) bagi perusahaan.
"Kalau boleh saya berikan masukan terkait investasi asing di properti. Sekarang ini sudah diatur bahwa asing bisa beli properti dengan threshold 80 tahun dengan dua kali perpanjangan," kata Hary dalam Manager Forum XLII, di iNews Tower, Jakarta, Selasa (28/1) seperti dilansir CNN Indonesia.
"Di situ diatur bahwa individu harus punya visa, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), working permit. Sementara kalau perusahaan itu harus PMA. Ini terbatas," tambah Hary.
Baca Juga: Bos MNC Hary Tanoe Beli Rumah Mewah Milik Donald Trump
Menurutnya, jika pemerintah tidak mewajibkan investor asing mengurus visa atau KITAS, ada jalan lain untuk memberikan perlindungan bagi industri properti dalam negeri. Selain aturan yang sudah diterapkan pemerintah yakni batas kepemilikan lahan usaha properti maksimal 80 tahun, pemerintah juga bisa mengkhususkan investasi asing di sektor properti ini hanya bisa di wilayah tertentu.
"Itu sudah diatur masa thresholdnya maksimal 80 tahun. Kalau dirasakan sensitif mungkin bisa diatur untuk di lokasi tertentu agar bisa diterapkan," ucap Hary mengusulkan.
Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu mencontohkan China yang sudah menerapkan skema ini di tahun 2000-an. Hary mengklaim skema itu memberikan pertumbuhan besar di industri properti China, sekaligus membuka banyak lapangan kerja di Negeri Tirai Bambu.
"Karena China sekitar tahun 2000-an membuka aturan itu dan langsung boom. Karena properti ini menyangkut banyak hal, ada tukang, mebel, pasir, dan sebagainya, stakeholdernya banyak dan tanggung sebenarnya," ujarnya.
Trump-HT. Sumber: Magazine Job Like
Hary sendiri dikabarkan memiliki proyek properti dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Salah satunya MNC Land dan Trump Residences Indonesia. Trump pun sempat mengutus putra sulungnya, Donald Trump Jr. untuk ke tanah air dan bertemu langsung dengan Hary Tanoe.
Trump Organization telah memberikan lisensi nama di proyek itu sekaligus mengurus manajemen. Hary Tanoe dikabarkan akan membeli lisensi itu dari Trump sebesar US$12 juta atau sekitar Rp171,8 miliar. Proyek itu sudah berhasil memberi pemasukan ke kocek Trump sebesar US$256,249 atau setara Rp3,6 miliar.
Proyek itu berlokasi di Jawa Barat dan Bali serta ditargetkan rampung pada 2020. Trump juga dikabarkan akan membangun Trump International Resorts di Bali.
Tanggapan Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi usulan Hary Tanoe. Airlangga mengatakan pemerintah sudah merevisi aturan wajib izin tinggal sementara atau visa bagi investor asing dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Airlangga menjelaskan, investor asing meski bukan di sektor properti hunian, tak perlu mengurus visa atau KITAS untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sumber: Antara
"Properti ini memang dipertimbangkan, tapi yang dikasih pintu di dalam omnibus law adalah bahwa visa bisa berbasis investasi," kata Airlangga.
"Investasi akan dibuka lebih lebar, selain badan usaha, salah satunya properti tapi propertinya diatur sekarang ini bukan landed house, apartment dan lainnya. Kami masih bicara dengan Kementerian PUPR, tapi pintunya, payungnya diberikan. KITAS itu basisnya investasi," tambahnya.
Airlangga juga mengatakan pemerintah tengah mendorong hak penguasaan terbatas atau konsesional untuk mendukung iklim investasi. Meski demikian, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu belum menjelaskan lebih rinci terkait hal itu.
"Kami juga dorong untuk recycle asset untuk infrastruktur pemerintah apakah power plant, airport, ataupun jalan, kami akan dorong. Salah satunya yang dibuka di Labuan Bajo, airport-nya operatornya adalah Changi," ucapnya.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini