Ceknricek.com -- Data terkait penggunaan lahan HGU merupakan informasi pribadi dan tidak bisa dibuka kepada publik.
Upaya Forest Watch Indonesia (FWI) agar dokumen hak guna usaha atau HGU sebagai informasi publik akhirnya kandas. Setidaknya begitu jika menilik pernyataan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto. “Data HGU adalah data kepemilikan asset privacy. Di kita ada aturanya data tersebut dikeluarkan dan kepada siapa serta tujuan apa. Kita tidak bisa memberikan data kepada pihak lain yang tidak berwenang, itu ada peraturannya,” ujar Himawan, Selasa (14/5).
Pada Desember 2015, FWI menggugat kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit di Komite Informasi Publik (KIP). Permohonan data HGU itu untuk keperluan riset analisis terjadinya konflik lahan, yang hasilnya hendak direkomendasikan kepada pemerintah.

Kondisi Hutan. Sumber: FWI
Majelis komisioner KIP pada Juli 2016 memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. KIP memandang dokumen HGU bukan merupakan data pribadi, karena merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.
Merespons putusan KIP, kementerian lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN membuat putusan pada 14 Desember 2016 yang menguatkan hasil KIP. Selanjutnya di tingkat kasasi, MA pada Maret 2017 mengeluarkan putusan yang juga menolak gugatan kementerian.
Nah, sejak keputusan hakim berkekuatan hukum tetap itu, kementerian belum juga membuka dokumen HGU. Berdasarkan data BPN pada 2010, sebanyak 56% aset nasional (dalam bentuk tanah sebanyak 62-87%) dikuasai hanya oleh 0,2% penduduk Indonesia.

Sumber: Ligitasi
Himawan menjelaskan, data terkait penggunaan lahan HGU merupakan informasi privat dan tidak bisa dibuka kepada publik. Ini langkah Kementerian ATR/BPN agar seluruh tanah sudah tersertifikasi tahun 2025.
Pengecualian
Bukan hanya Himawan yang berpendapat begitu. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud, bahkan mengirim surat edaran kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit agar tidak membuka masalah HGU. Surat perihal data dan informasi terkait kebun kelapa sawit itu diteken Musdalifah pada 6 Mei 2019 lalu.

Sumber: Gapki.id
Intinya, pemerintah telah menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit--nama pemegang, peta, dan lokasi--sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Musdalifah Machmud. Sumber: Twitter @PerekonomianRI
Selain itu, perusahaan sawit juga diminta untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit dengan tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun komoditas tersebut. Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), lembaga multilateral, dan pihak asing.
Pemerintah membuka akses informasi mengenai pemanfaatan tata ruang. Namun, untuk informasi terperinci mengenai nama pemegang dan salinan akte dibatasi agar tidak sembarangan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Musdalifah mengungkapkan larangan akses data dan informasi terkait HGU kepada publik wajar dilakukan oleh suatu negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kekayaan nasional. Kebijakan juga ditempuh sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan minyak kelapa sawit.
Terlebih, produk kelapa sawit Indonesia saat ini tengah menghadapi serangan dari Uni Eropa dengan disahkannya aturan pelaksanaan (delegated act) terkait kebijakan arah energi terbarukan (RED II) oleh Komisi Uni pada Februari 2019 lalu.
Sebagai catatan, salah satu isi dari kebijakan tersebut adalah mengkategorikan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai produk tidak berkelanjutan karena dituding berkontribusi terhadap deforestasi.
Jika aturan tersebut disetujui Parlemen Uni Eropa, CPO tidak bisa digunakan sebagai bahan bakar nabati untuk kendaraan bermotor. "Kita (Indonesia) harus ada ketegasan sebagai tindak lanjut dari Delegated Act (Uni Eropa), kita semakin hati-hati dalam menjaga kekayaan alam kita," ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi data HGU mengkritik kebijakan ini. Koalisi ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Hutan Greepeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sawit Watch, Perkumpulan HuMa Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Sumber: Greenpeace
Mereka menilai kebijakan Menko Perekonomian, Darmin Nasution, itu bertentangan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 11 ayat 2 bahwa data HGU merupakan informasi yang bersifat wajib tersedia setiap saat.
Padahal, koalisi menilai imbauan tersebut kontroversial karena dalam beberapa kasus perusahaan wajib membuka data dan informasi tersebut berdasarkan perintah pengadilan sebagai diatur dalam UU KIP pasal 18 ayat 1.
"Bagaimana mungkin pemerintah mendorong kebijakan pelaksanaan perkebunan sawit berkelanjutan jika data informasi penting seperti HGU justru dikecualikan," kata koalisi dari siaran persnya.
Sementara itu, dalam pasal 18 ayat 2 menyatakan pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Masalah Pertanahan
Koalisi juga menilai pernyataan Darmin bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait percepatan penyelesaian masalah pertanahan dan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahan perkebunan negara dan swasta.
"Pasalnya, sebagian besar konflik perkebunan tersebut disebabkan HGU perusahaan sawit yang bermasalah dan tumpang tindih dengan wilayah garapan masyarakat, kampung dan desa," ucapnya.
Salah satu prasyarat untuk menyelesaikan dan mengurai konflik agraria tersebut adalah adanya keterbukaan data HGU dan penguasaan lahan.
Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dari 144 konflik agraria perkebunan yang terjadi pada 2018 sebanyak 60% terjadi di perkebunan sawit.
Isi surat Musdalifah juga meminta kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda terkait untuk menggolongkan data dan informasi mengenai HGU sebagai informasi yang dikecualikan. Padahal, menurut koalisi, penetapan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana disebut pasal 6 UU KIP mesti diuji terhadap beberapa poin.
Adapun poin-poin informasi yang dikecualikan adalah informasi yang membahayakan negara, terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, terkait hak-hak pribadi, terkait rahasia jabatan dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sumber: Katadata
Informasi HGU adalah informasi penting yang mesti diketahui para pihak berkepentingan untuk mendorong pengelolaan perkebunan kelapa sawit lebih profesional dan berkelanjutan seperti standar ISPO dan RSPO.
Apabila perolehan HGU selama ini sesuai prosedur yang legal maka tidak perlu timbul kekhawatiran atas penggunaan informasi HGU. Perolehan izin-izin perkebunan (sawit) seringkali tidak melalui prosedur yang legal.
Kampanye Hitam
Berdasarkan data ATR, HGU ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.
Ahli hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, menjelaskan informasi mengenai HGU memang dikecualikan untuk dapat diakses publik. Penutupan akses data HGU bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan dokumen.
Informasi yang dikecualikan itu, diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selama ini banyak orang yang salah kaprah menterjemahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Seolah-olah publik bisa dengan bebas untuk mengetahui semua informasi yang ada di Republik Indonesia.
Padahal, dalam Pasal 17 UU No 14/2008 terdapat beberapa informasi yang dikecualikan. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 17 huruf (d) UU No 14/2008 yang menyatakan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Masih dalam pasal yang sama huruf (e) menyatakan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
HGU merupakan dokumen, sehingga soal HGU ini juga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelayan publik tidak boleh membuka dokumen.
“Dokumen itu tunduk pada UU Kearsipan. HGU itu dikecualikan. Jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan itu, suruh baca saja undang-undangnya. Semuanya sudah dijelaskan dalam UU yang mengatur soal itu,” ujar Sadino.
Jadi pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.
Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang.
Sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut berupa data luas lahan dan data lainnya yang bersifat agregat, bukan individual.
Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan. “Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam,” kata Sadino.
Menurut Sadino, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.
Selain prosedur yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasanya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.