Ceknricek.com—Melonjaknya angka positif Covid-19 efek libur lebaran, mendapat perhatian serius Pemerintah Hongkong. Mengutip siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/21), Pemerintah Hongkong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 25 Juni 2021.
Menurut Kemenlu, penetapan Indonesia sebagai negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19, membuat semua penumpang penerbangan dari Tanah Air tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Selain Indonesia, beberapa negara telah lebih dahulu ditetapkan kategori A1, yakni Filipina, India, Nepal dan Pakistan.
Namun menurut Kemenlu, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Sementara, khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini bisa segera menghubungi pihak pemberi kerja dan agen masing-masing. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," demikian tulis Kemenlu.
Editor: Ariful Hakim