Ikon Baru Pembangunan Indonesia dari Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ikon Baru Pembangunan Indonesia dari Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat

Ceknricek.com--Hari ini, akan kita saksikan "drama kolosal" pelantikan 961 Kepala Daerah. Pemandangan dahsyat (wonderful) dan spektakuler !. Tak dapat diingkari, hadirnya peristiwa akbar yang layak dikenang dalam sejarah perpolitikan negeri.

Tak berlebihan jika dikatakan, pelantikan massal 961 kepala daerah merupakan hasil gagasan Presiden Prabowo Subiyanto untuk menyatukan seluruh hasil pilkada di tahun 2025 pelantikannya di istana sebagai momentum puncak acara pelantikannya.

Dari janji ke realitas

Pelantikan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) menjadi penting untuk kita identifikasi problematik yang mengemuka, terutama untuk mengantisipasi masalah dan mengoptimalkan peran aktor-aktor baru dalam pemerintahan daerah.

Pertama, kendala pemerintahan baru yaitu penomena program kerjanya yang dianggap terlalu "elitis", sehingga programnya memberi indikasi tidak "membumi' sebagai suatu kebutuhan yang urgent (mendesak) untuk kebutuhan rakyat. Kedua, problematik kepala daerah yang ternyata hanya figur bayangan. Lantaran, keberadaannya ia hanya didorong oleh "investor" untuk menjadi kepala daerah.

Lebih dari itu, masalah lainnya yang juga menjadi "gangguan" pemerintahan, jika pemimpin hari itu juga dibayangi/didikte oleh otoritas bayangan keluarga yang ikut juga mendominasi ritme pemerintahan.

Hal tersebut, jika tak diantisipasi, bukan mustahil roda pemerintahan berjalan tidak optimal. Atau dengan kata lain, gerak pemerintahan berjalan "stagnan". Akibatnya, sulit menemukan terobosan-terobosan program yang bisa mempercepat pembangunan di daerah.

Ironi demokrasi lainnya, dari fenomena pemerintahan hasil pilkada langsung, yakni masih abainya peran partai politik dalam menyediakan figur yang berkualitas - kompetitif dan yang memiliki kapasitas kemampuan kepemimpinan dalam pemilihan kepala daerah.

Di samping itu, tak dapat dipungkiri bahwa juga masih diwarnai praktik politik dinasti yang masih kental di pilkada yang baru saja dilantik. Secara faktual menunjukkan preseden buruk bagi regenerasi kepemimpinan di daerah. Dinasti politik telah menciptakan sistem feodal, bersifat patron-client dan membentuk hieraki kekuasaan berbasis struktur sosial-tradisional.

Implikasinya, tampak integrasi vertikal ke kekuasaan menjadi sangat terbatas aksesnya. Hemat saya, warga acapkali dipaksa masuk kepilihan politik yang terbatas karena akses dikendalikan sedikit elite yang membentuk sistem protektif oleh keluarga, kerabat, dan kolega dekat.

Last but not least, dalam peningkatan kapasitas kepemimpinan di daerah. Tentu saja, pada titik ini publik berharap banyak adanya kehadiran pemimpin daerah yang mampu lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya. Bangsa ini wajib naik kelas, dengan kualitas pemimpin daerahnya yang mumpuni.

Relasi pusat _ daerah

Yang perlu digarisbawahi dan dikedepankan adalah menjadi kepala daerah yang tidak hanya larut sebatas seremoni pelantikan, tapi juga penghayatan tentang implementasi esensi pelayanan efektivitas yang didalamnya mencakup: tugas pokok fungsi (tupoksi) serta agenda yang lagi diaktualkan pemerintahan sekarang (Presiden Prabowo) adalah efisiensi anggaran serta misi Asta Cita.

Hal tersebut, tentu saja dimaksudkan agar relasi pemerintahan pusat_daerah tetap menjadi satu kesatuan. Pointnya diharapkan agar kebijakan pusat _ daerah tetap menjadi "titik korelasi" yang senantiasa linear pada setiap langkah kebijakan.

Bagaimanapun, tujuan pemerintahan dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip itulah yang perlu dimanifestasikan secara konkrit dengan menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, dengan melayani dan meningkatkan daya saing lokal. Menyejahterakan rakyat haruslah menjadi ikon penting pemerintahan (baca daerah) yang baru saja dilantik.

Oleh sebab itu, ketidakharmonisan hubungan pusat_daerah yang ditandai kebijakan yang tak sinergitas sehingga saling bertentangan tidak boleh terjadi. Bahkan, diperlukan manifestasi konkrit political Will dan political commitment daripada stakeholders terkait untuk konsistensi menjalankan program pembangunan di tataran praktis.

Maka, seiring dengan banyaknya tantangan di era modernitas dan digitalisasi ini. UU Pemda dan instrumen hukum lainnya diharapkan mampu memberi payung hukum yang cukup bagi suksesnya percepatan tata kelola pemerintahan di daerah.

Betapapun, efektifitas pelayanan publik terkait erat dengan inovasi. Karena itu, pelayanan publik dan inovasi daerah sangat dikedepankan. Serta efisiensi dan efektifitas kinerja Pemda untuk kesejahteraan masyarakat haruslah diwujudkan. Sebab, pembangunan daerah merupakan pengejawantahan prinsip_prinsip dasar Pancasila, Konstitusi, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, ada penegasan ikon baru pembangunan Indonesia dari daerah untuk kesejahteraan rakyat dengan kehidupan yang lebih berkualitas !

Jakarta, 20 Feb 2025

#Abustan, dosen/pengajar Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait