Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/07/2021, 10:09 WIB
Ceknricek.com -- Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang menyebut Surat Telegram Kapolri yang berisi larangan terhadap media untuk tidak menyiarkan tindakan arogansi anggota polisi menentang UU pers.
"Telegram yang pasal 1 bukan hanya menentang kode etik jurnalistik tapi juga UU pers. Derajat (hierarki hukum) UU pers di atas telegram itu," papar Ilham Bintang, Rabu (7/4/21) di salah satu televisi swasta Indonesia.
Dijelaskan Ilham Bintang, keberadaan pers di Indonesia juga dipayungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan bagian dari produk reformasi.
"Ini penting sekali untuk dipahami seluruh masyarakat dan aparatur negara bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran," imbuhnya.
Kendati demikian, pelopor jurnalistik infotainment itu malah berterima kasih akibat hiruk pikuk yang ditimbulkan dari surat telegram Kapolri karena sudah membantu mensosialisasikan prinsip kerja jurnalistik kepada khayalak.
"Ini juga berdampak positif terhadap kinerja internal polisi. Artinya pencabutan (surat telegram) ini dampaknya lebih besar daripada surat telegram itu sendiri," jelasnya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit menerbitkan Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada Selasa (5/4/21) yang berisi larangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi anggota polisi.
Surat Telegram tersebut langsung ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tertanggal tertanggal 5 April 2021.
“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi Surat Telegram tersebut.
Selain larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan kepolisian, Surat Telegram tersebut mewanti-wanti media tidak menayangkan reka ulang kejahatan atau rekonstruksi tindak kejahatan.
Namun setelah mendapat kritik dan masukan dari publik, di hari yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan itu termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kesempatan itu, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Baca juga: Ilham Bintang: Kapolri Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru