Ceknricek.com -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli 2019. Fitur tambahan itu bisa melihat ke dalam mobil.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penambahan tersebut sebagai upaya untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Dedi menyebut, ada delapan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan E-TLE tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti, pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, parkir sembarangan, dan lain sebagainya.

Foto : Kompas
"Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran; traffic light, melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, rambu larangan parkir, naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang. Itu terkontrol semua," ujar Brigjen Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Ia juga menambahkan, jika pelanggar terekam dalam kamera E-Tilang, maka akan muncul jumlah nominal dendanya di kolom denda yang bersangkutan. "Jadi ada pelanggaran dan kolom dendanya," ujar Dedi.