Ini Motif Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ini Motif Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang

Ceknricek.com--Pembunuhan pensiunan TNI di Lembang, Jawa Barat menggegerkan masyarakat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah mobil pikap.Pria yang menjadi korban pembunuhan di Lembang, Bandung, Jawa Barat adalah Muhammad Mubin alias Babeh (63). Ia merupakan purnawirawan TNI yang sekarang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Korban merupakan purnawirawan (TNI)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/22).
Muhammad Mubin tewas setelah ditusuk oleh pelaku sebanyak lima kali. Ia ditusuk dua kali di leher, dua kali di dada, dan satu kali di perut.Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana mengatakan bahwa korban sempat sadarkan diri. Ia juga mencari pertolongan dengan mengendarai mobilnya.
"Baru berjalan sekitar 50 meter, mungkin karena sudah tidak kuat akibat tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Jadi mobilnya berhenti saat menabrak bagian belakang mobil lain," kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana,

Polisi mengungkap motif penusukan Muhammad Mubin (63) yang dilakukan oleh pelaku berinisial HH. Alasannya rasa kesal karena korban sering menghalangi jalan masuk rumah pelaku.
"Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban. Korban ini sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut," ucap Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke.
Sebelum kejadian, korban kembali parkir di depan pagar ruko milik pelaku. Pegawainya kemudian menegur korban, namun terjadi keributan.
"Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu," ujar Sidabuke.

HH (30) sebagai pelaku pembunuhan pensiunan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini, HH dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim," jelas Imron.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait