Ini Syarat Wisman Masuk Bali dan Kepulauan Riau | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ini Syarat Wisman Masuk Bali dan Kepulauan Riau

Ceknricek.com--Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mulai membuka penerbangan Internasional ke Bali bagi 19 wisatawan mancanegara (Wisman), per hari ini, Kamis (14/10/21). Adapun daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menurut Luhut, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Dia menegaskan, dari 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi wisman jika mau melancong ke Bali dan Riau:

1.Melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

2.Semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

3.Melakukan karantina selama 5 hari, hal ini berlaku untuk pintu masuk lainnya baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait