Ini Usulan Perubahan Aturan, Jika PPKM Darurat Diberlakukan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Ini Usulan Perubahan Aturan, Jika PPKM Darurat Diberlakukan

Ceknricek.com—Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyusul lonjakan positif Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Rencananya, PPKM Darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menjadi koordinator PPKM di Jawa dan Bali. Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jadi koordinator di luar Pulau Jawa dan Bali.

Usulan perubahan aturan dari PPKM Ketat ke PPKM Mandiri pun sudah beredar luas di grup WhatsApp. Berikut usulan perubahan aturan yang bakal diterapkan, jika PPKM Darurat diberlakukan:

Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%. Sedangkan kabupaten/kota dengan zona lain WFH 50% dan WFO 50%.

Kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan kabupaten/kota zona lain dilakukan sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek.

Foto: Ashar Ceknricek.com

Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya dizinkan maksimal 25% dari kapasitas tempat makan. Jam operasional rumah makan juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 sesuai waktu dimana rumah makan berada. Rumah makan atau restoran yang menyediakan pesan antar dizinkan sampai pukul 20.00. Sedangkan rumah makan yang hanya melayani pesan antar diizinkan buka sampai 24 jam.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 untuk operasional. Sementara pengunjung pusat perbelanjaan diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas mal.

Kegiatan ibadah di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dianggap aman. Sedangkan kabupaten/kota dengan zona lainnya mengikuti pengaturan dari kementerian agama dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat umum seperti taman umum, tempat wisata dan lain lain di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditutup sementara. Sedangkan zona lainnya dizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Begitu juga kegiatan seni,budaya dan sosial masyarakat di kabuptaen/kota dengan zona merah atau oranye ditutup sementara sampai kondisi aman. Untuk zona lain oleh dibuka dengan pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.

Kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan kunjungan maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada makanan yang dihidangkan. Rapat dan seminar di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lain masih dizinkan dengan peserta paling banyak 25% dari kapasitas tempat.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait