Ceknricek.com -- Seiring meningkatnya jumlah pasien COVID-19, beberapa kepala daerah mengambil langkah darurat dengan mengizinkan pasien corona melakukan isolasi mandiri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan 16 syarat isolasi mandiri melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Ke-16 persyaratan tersebut meliputi:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan.
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.
4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.
7. Tersedia kamar mandi dalam.
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya.
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani.
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat).
15. Terdapat akses kendaraan roda empat.
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Dalam keteranganya yang dipantau Ceknricek.com dari situs corona.jakarta.go.id, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dokter Widyastuti mengatakan masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," papar Widyastuti di Jakarta, Kamis, (1/10/20).
Lebih lanjut, Dokter Widyastuti mengungkapkan warga yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Selama melakukan isolasi mandiri, petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," katanya.
Indonesia sendiri memiliki 2 opsi dalam mengembangkan vaksin Covid-19. Opsi pertama mengembangkan vaksin Merah Putih yang dikembangkan Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Opsi kedua adalah mengembangkan kerjasama internasional. Kerjasama yang pertama yang sudah dalam pendampingan BPOM yakni PT Sinovac dengan PT Biofarma. Lalu kerjasama kedua Sinopharm dengan Kimia Farma bersama Grup 42 dari Uni Emirat Arab dan kerjasama ketiga ialah Genexine dengan PT Kalbe Farma.
Pada perkembangan uji klinis vaksin kerjasama Sinovac dengan Biofarma, sudah dimulai pada 11 Agustus 2020 oleh tim peneliti dari kedokteran Universitas Padjajaran dan subjek uji klinis sebanyak 1.620 orang.
Pada kerjasama vaksin Sinopharm - G42 dengan Uni Emirat Arab, saat ini sudah ada kesepakatan. Uni Emirat Arab berkomitmen menyediakan 10 juta vaksin untuk Indonesia. Pada akhir tahun 2020 diharapkan tercapai. Setelah uji klinis fase 3 vaksin Sinopharm, dimungkinkan industri farmasi Indonesia menjadi bagian dari transfer teknologi produksi vaksin tersebut.
Demi mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau untuk menghindari keluar rumah jika tidak diperlukan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dapat dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir, minum multivitamin tambahan dan istirahat yang cukup.
Baca juga: Jubir Satgas COVID-19 Sebut Jaga Jarak Efektif Turunkan Risiko Penularan
Baca juga: Perilaku Masyarakat Kunci Utama Tingkatkan Kesembuhan Pasien COVID-19