Ceknricek.com -- Pemerintah melalui Mensesneg Pratikno menjamin pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dilakukan secara transparan dan terbuka untuk semua pihak. Dia membantah kritikan kepada pansel yang disebut tidak membuka keppres pembentukan pansel capim KPK ke publik.
"Lho, dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
Pratikno akan kembali mengecek isi keppres pembentukan capim KPK setelah adanya gugatan dari LBH Jakarta. "Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali, (tentang) pembentukan pansel," ujarnya.
Mensesneg menjamin kemandirian dan netralitas anggota Pansel Capim KPK. Selain itu, para anggota pansel juga juga profesional dalam bekerja.
"Kami saja dari dulu, enggak berani. Dulu rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu lift saja enggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," kata dia.
Tertutup
Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil yang dimotori LBH Jakarta dan Koalisi Kawal Capim KPK, mengeluhkan tertutupnya pemerintah soal Keppres pembentukan Pansel Capim KPK. Mereka mengaku tidak bisa mengakses isi Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tersebut meski telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi ke Sekretariat Negara (Setneg).
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan kepres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.
"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan informasi publik keppres tersebut," kata Neslon di kantornya, Senin (29/7).
"Bersama ini kami beri tahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai¬mana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut," lanjut Nelson mengutip jawaban surat dari Kemensesneg.

Sumber: Istimewa
Nelson membandingkan keppres penunjukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik. Dia kini mempertanyakan sikap Kemensesneg yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, meminta Setneg agar terbuka soal Keppres tersebut. Sebab Keppres bukanlah informasi yang dikecualikan
"Keppres itu seharusnya bisa diakses karena kan ada lampiran nama-nama pansel, apa saja yang jadi tanggung jawab pansel, ruang lingkup kerja, masa kerja pansel, seharusnya dengan mudah bisa diakses. Setneg harus buka itu, kalau ada yang memohon harus disampaikan," ujar Cecep.

Sumber: Istimewa
"(Seharusnya) diunggah di website Setneg, karena saya lihat (Keppres) pansel-pansel yang lain tidak masalah SK penunjukan pansel (diunggah dan) di-download," katanya.
Cecep mengatakan, Setneg tidak bisa menolak dengan alasan salinan Keppres hanya untuk anggota Pansel KPK, sebagaimana dalam surat ke Koalisi Kawal Capim KPK. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui isi Keppres tersebut.
"Pasti diserahkan kepada yang bersangkutan (anggota pansel), tapi masyarakat berhak tahu di sana apa saja yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab (pansel)," tegasnya.