Ceknricek.com -- Usulan beberapa pihak agar pemerintah dan DPR menunda pilkada serentak tidak disetujui pemerintah. Hal itu terlihat dari media rilis yang dikirim M. Fadjroel Rachman, juru bicara presiden RI. Menurut Fadjroel, pilkada 2020 tetap sesuai jadwal yaitu tanggal 9 Desember 2020. Hal itu demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak memilih dan hak dipilih.
Fadjroel juga menggarisbawahi, pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada. Penundaan tidak bisa dilakukan, lanjut Fadjroel, karena tidak satu negarapun tahu kapan pandemic akan berakhir.
Sumber: Istimewa
"Pilkada dimasa pandemic juga bukan mustahil. Negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum dimasa pandemic. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,"tulis Fadjorel.
Baca juga: Pilkada Sabung Nyawa
Pemerintah, sambung Fadjroel, mengajak semua pihak bergotong royong mencegah pandemic klaster baru penularan covid-19 pada setiap tahapan pilkada. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan dan protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Statemen Fadjroel berbeda dengan Perppu No 2/2020 yang memungkinkan pilkada serentak tahun 2020 untuk ditunda. Terutama pasal 201A ayat 3 yang berbunyi,"Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir,".
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini