Isteri Yusuf Berterima Kasih Pada Pengurus PWI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Isteri Yusuf Berterima Kasih Pada Pengurus PWI

Ceknricek.com - PAS hari pertama lebaran, Jum’at (15/6/18) Ny. Tuo Arvaidah menerima dua “hadiah” dari pengurus PWI. Pertama, transfer santunan uang sebesar Rp 11,6 juta ke tabungannya di Bank Mandiri.

Pengirimnya: Zainal Hilmie, Ketua PWI Provinsi Kalimantan Selatan. Dia menyalurkan uang yang dihimpun para pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi setelah mereka mempersoalkan kematian wartawan itu di Lapas Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Hadiah kedua, berita pembentukan Tim Pencari Fakta PWI berkaitan meninggalnya suami Ny.Arvaidah, wartawan kemajuanrakyat.co.id M. Yusuf dalam status sebagai tahanan kejaksaan negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/18).

Baca: Matinya Wartawan Korban Polisi dan Dewan Pers

Kedua “hadiah” itu, amat membesarkan hati dan semangat, ibu empat anak itu. “Santunan sudah saya terima. Saya berterima kasih sekali atas bantuan pengurus PWI,” kata Ny Atvaidah, Sabtu pagi (16/6) kepada ceknricek.com.

Perempuan asli Bugis itu kini merasa mendapat kekuatan untuk menuntut keadilan atas kematian suaminya. “Tidak benar suami saya preman. Dia malah suka menolak kalau ada instansi yang mau memberi uang. Atau mau menyogok,” kata perempuan berusia 38 tahun itu sesaat setelah Yusuf dimakamkan.

Yusuf, koresponden tiga media Jakarta, Bekasi dan Banten itu, sebelumnya ditangkap dan ditahan Polresta Kotabaru 5 April lalu di Bandara Banjarmasin. Waktu itu, dia siap berangkat ke Jakarta mau mengadukan apa yang dilaporkan di medianya dan juga aktif dibelanya. Yakni, kasus uang ganti rugi pemindahan sejumlah penduduk Pulau Laut Tengah dari areal tanah yang dikelola PT (Persero) Inhutani Ii.

Persero ini bekerjasama dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM), milik pengusaha kuat Kalimantan H. Andi Syamsudin Arsyad alias H. Isam, sedang berusaha memperluas areal perkebunan kelapa sawitnya di area itu. Yusuf diadukan ke polisi oleh PT MSAM yang merasa pemberitaan Yusuf memprovokasi penduduk. Polresta Kotabaru kemudian mempidana Yusuf setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Baca: Protes dan Misteri Kematian Yusuf

Sekitar sebulan setelah ditangkap dan ditahan kasus Yusuf naik ke Kejaksaan (P21) dan dia pun jadi tahanan kejaksaan. Sempat menjalani sekali persidangan, 15 hari kemudian meninggal dunia. Komunitas wartawan pun ramai memprotes dan mencela Dewan Pers yang sepertinya merestui kriminalisasi wartawan yang membuat laporan berita di media.

Empat hari setelah kematian Yusuf, PWI Pusat membentuk Tim Pencari Fakta yang dipimpin KetuamDewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, untuk mengusut dan menginvestigasi kasus tersebut. “Saya merasa yakin. Pasti keadilan dan kebenaran akan terbukti nanti,” tambah Ny. Arvaidah.

Dia menegaskan lagi akan menuntut Kejaksaan. Karena menolak memberi izin berobat pada suaminya yang sedang sakit. Keluarga perempuan itu juga masih curiga atas kematian suaminya. Bukan karena sakit, seperti yang dirilis polisi. Makanya, dia pun sudah setuju agar jenazah suaminya diotopsi.

Dalam kaitan perlakuan kejam terhadap Yusuf, dia dan keluarganya bertekad menuntut keadilan. “Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan wartawan bisa mendoakan dalam melancarkan semua urusan yang akan kita hadapi sekarang dan nanti,” pungkasnya.



Berita Terkait