Jakarta, ceknricek.com
MEMPRIHATINKAN. Begitulah realitas kekinian nasib wartawan/koresponden Indonesia di pelbagai daerah. Dengan gaji kecil dan fasilitas serba terbatas, mereka harus bertarung mengais dan mencari berita demi keluarganya. Kewajiban mereka jelas: harus bisa mendapat dan memuat berita yang laku dijual. Tak jarang, untuk itu, apa boleh buat, berita mereka kerap dinilai “bertendens pesanan orang”. Dan bIasanya sang pemesan adalah orang berduit alias para pengusaha.
Dampak berita pesanan itu: sang wartawan kemudian diadukan. Ditangkap polisi. Ditahan. Ada yang kemudian jatuh sakit. Lalu meningal dunia.
Itulah yang menimpa M. Yusuf, 42, wartawan/koresponden di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Koresponden media siber kemajuanrakyat.co.id ini, Minggu siang (10/6/18) meninggal dunia di RSUD Kota Baru, dengan status sebagai tahanan kejaksaan setempat. “Sekitar pukul 14, beliau masih sms saya. Nanyain keadaan anak-anak. Lalu minta dibawakan baju untuk lebaran,” tutur Ny Artaidah, 38, isteri M. Yusuf kepada ceknricek.com.
Setengah jam kemudian, datang telepon dari Lapas Kotabaru. Meminta ibu empat anak itu segera ke UGD RSUD Kotabaru, karena Yusuf mendadak sakit. “Di rumah sakit, saya melihat suami saya sudah ditutupi kain. Sudah meninggal dunia,” tambah Artaidah, dengan suara tersendat. Inna lilahi wa inna ilayhi rojiuun.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, setengah jam sebelum meninggal dunia Yusuf mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada diikuti sesak nafas dan muntah-muntah. Dia sempat dilarikan ke RSUD Kotabaru. Tapi, nyawanya tidak tertolong. Yusuf dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WITA.
Wartawan yang menjadi koresponden tiga media di Jakarta, Banten dan Bekasi itu—selain kemajuanrakyat.co.id, ia juga koresponden Berantasnews.com dan sinarpagibaru.id. itu—menghembuskan nafas terakhir setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Koresponden yang tinggal di Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, itu ditangkap polisi karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). Ini adalah perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam—dikenal sebagai pengusaha kuat dan berpengaruh di Kalimantan. Dan Yusuf dituduh telah mencemarkan nama baik MSAM dan Sang Pengusaha kuat itu.

Polisi tidak secara jelas menyebutkan bagian berita mana yang dituding mencemarkan nama baik itu. Yang pasti, berita dimaksud adalah yang terakhir ditulis Yusuf di situs Kemajuan Rakyat. Judulnya: Penjajah PT MSAM di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir, https://www.kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/.
Dalam judul yang sedikit berbeda tulisan itu juga dimuat Yusuf di situs dan koran Sinar Pagi Baru—terbitan Jakarta.

Kapolres Kotabaru Suhasto mengatakan, mereka menerima pengaduan dari PT MSAM. Bekerjasama dengan PT Inhutani II, sejak tahun lalu, perusahaan itu sedang melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit di Pulau Laut Tengah. Yusuf rupanya berada di pihak masyarakat yang berjuang mendapatkan ganti rugi atas perluasan perkebunan PT MSAM tersebut. Sumber ceknricek.com menyebut dia didukung sebuah grup usaha lain yang juga berkepentingan pada areal tanah itu. “Tapi, Bapak kenalkan Haji Isam. Nah, itulah,” dia tak meneruskan ceritanya.
Yang jelas, polisi yang menerima pengaduan korporasi itu bergerak cepat. Namun karena yang dihadapi wartawan, mereka ingat ada MoU antara Polri dan Dewan Pers berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan wartawan. Polisi perlu menanyakan dulu ke Dewan Pers jika menerima suatu laporan pengaduan atas pers atau media.
Prosedur itulah, kata AKBP Suhasto yang mereka tempuh, sebelum menangkap M.Yusuf. Tim Polresta Kotabaru, di antara Kasat Reskrim Surya Miftah Tarigan bertemu dengan Ahli Pers dan mantan anggota Dewan Pers Leo Batubara. Atas dua berita yang mula-mula diadukan pihak Polres, Leo Batubara mengatakan, kasus itu delik pers. Tim Polres kemudian datang lagi dan mengajukan 19 tulisan Yusuf yang lain di beberapa media on line. “Setelah membaca semua berita itulah, kata Suhasto, Ahli Pers Leo Batubara, menilai produk berita M. Yusuf memang beritikad buruk, melanggar kode etik jurnalistik dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum, sesuai fungsi pers. Sayangnya, pendapat Ahli Pers Dewan Pers itu disampaikan untuk memenuhi Berita Acara Polres Kotabaru. Dan diberikan tanpa lebih dulu memanggil Pemimpin Redaksi atau Penanggung jawab media di mana Yusuf membuat berita.
Itulah yang disesali komunitas pers di Jakarta. Para wartawan di WA Group PWI, misalnya, ramai mengecam “rekomendasi” Dewan Pers itu. Mereka mendesak dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengusut kasus kematian Yusuf itu. Hendry Bangun, Sekjen PWI yang juga anggota Dewan Pers sempat membantah ada “rekomendasi” Dewan Pers untuk Polresta Kotabaru. “Yang ada itu pendapat Ahli Dewan Pers Leo Batubara yang kemudian dimuat dalam Berita Acara polisi,” katanya.
Bermodal pendapat Ahli Pers Dewan Pers itu, Polresta Kotabaru pun beraksi. Tanggal 5 April lalu, beberapa hari setelah mendapat pendapat ahli Dewan Pers tadi, Wartawan Yusuf yang mau berangkat ke Jakarta, diciduk polisi di Bandara Banjarmasin. Ia lalu dibawa ke Kotabaru dan langsung ditahan dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal di UU ITE.
Prosesnya berlangsung cepat. Tak sampai sebulan, pemeriksaan polisi langsung naik ke Kejaksan Negeri Kotabaru (P21), Yusuf pun menjadi tahanan kejaksaan. Selain cepat, proses penanganannya bukan main ketatnya.“Suami saya mengeluh sakit dan saya sudah mengajukan penangguhan penahanan agar suami saya bisa berobat. Tapi, permintaan saya, tak diperhatikan sama sekali. Sekarang saya menuntut keadilan dari Kejaksaan,” ujar Arianta, janda Almarhum M Yusuf.
Inilah yang juga disorot komunitas pers di Jakarta.
Penanganan kasus berita wartawan tanpa verifikasi dulu kepada wartawan tersebut dan juga pemimpin redaksinya. “Ini benar-benar kriminaliasi terhadap wartawan,” kata
Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru Renaldo. Dia mengecam Dewan Pers secara tidak langsung terlibat dan tidak pula memanggil dia selaku pemred Yusuf di Sinar Pagi Baru. “ Saya bahkan sudah menulis surat ke Dewan Pers, tapi, tak ada jawaban sampai sekarang,” katanya kepada ceknricek.com.
PWI Pusat, Perhimpunan Pewarta Warga Indonesia dan beberapa organisasi wartawan lain kemudian mengeluarkan pernyataan dukacita dan menyesali kematian wartawan tersebut.
Dewan Pers didesak untuk memberi klarifikasi kasus itu. Hanya hitungan jam, merespon kecaman dan desakan itu, Dewan Pers kemudian merilis pernyataan. Terutama yang berkaitan dengan apa yang disebutkan sebagai “rekomendasi” Dewan Pers. Intinya mereka membantah bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari korban yang dirugikan oleh berita yang ditulis M. Yusuf. Bahwa Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus itu karena adanya permintaan Kapolresta Kotabaru, yang meminta pandangah Ahli Dewan Pers berkaitan dengan kasus berita yang dimuat Yusuf.
Dibenarkan oleh pernyatan itu bahwa ada keterangan Ahli Dewan Pers untuk dimuat di Berita Acara Polresta Kotabaru. Setelah meneliti dua berita yang diajukan polisi, Ahli Dewan Pers menyatakan bahwa kedua berita tersebut; tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Narasumbernya juga tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah itu, Ahli Dewan Pers menyimpulkan, demikian pernyataan Dewan Pers bahwa semua ihwal itu adalah masalah terkait jurnalistik dan bisa diselesaikan di Dewan Pers.
Di luar ihwal pemberitaan, Polresta Kotabaru juga melaporkan aksi Yusuf sebagai penggerak demostrasi untuk kasus tuntutan ganti rugi masyarakat kepada PT MSAM. Atas pertanyaan ini, Ahli Dewan Pers menyatakan bahwa hal itu, “bukan domain pekerjaan wartawan profesional.”
Barangkali bagian keterangan ini yang kemudian dijadikan polisi untuk menafikan Yusuf sebagai wartawan. Sadar atau tidak, Dewan Pers pun dinilai memberikan pandangan sepenuhnya karena masukan atau pertanyaan polisi. Lebih lengkap dan komprehensif jika sebelumnya memanggil dulu sang penulis atau pemimpin redaksinya.
“ Kritik saya kepada Dewan Pers karena semua informasi tentang keberatan terhadap berita Yusuf dipasok pihak kepolisian. DP sama sekali tidak menunjukkan upaya menemui Yusuf dan Penjab untuk klarifikasi,” kata Ilham Bintang Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Ilham yang pernah menjabat Ketua Pembelaan Wartawan di PWI Jakarta maupun Pusat menemukan pula kejanggalan dalam keterangan Dewan Pers.
“ DP menyimpulkan berita Yusuf bukan karya jurnalistik. Disuruhlah polisi pakai UU ITE. Maka masuklah Yusuf ke mulut macan.
Kalau konsisten itu bukan karya jurnalistik, kenapa pula DP bilang Yusuf melanggar kode etik jurnalistik? Itulah kontradiksinya,” pungkas Ilham.
Dia mendukung gagasan banyak komunitas pers untuk mengusut pihak kepolisian dan malpraktek kerja Dewan Pers.
Bagi Artaidah dan empat anaknya, kematian Yusuf pastilah sebuah duka teramat mendalam. Mereka terpaksa merayakan lebaran tahun ini —tanpa suami dan ayah tercinta.