Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antaranews.com

Jadi Otak Pembunuhan, Istri Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

Ceknricek.com -- Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kronologi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang dilakukan oleh ZH (41) JF (42) dan RF (29). Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang bahkan menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1), mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Pelaku ZH, kemudian menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Peristiwa terjadi, Jumat 29 November 2019 dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara. ZH kemudian pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, ZH membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari ZH, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. "Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," kata Irjen Martuani.

Foto: Antaranews.com

Baca Juga: Polisi Sebut Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana," ujarnya seperti dikutip Antara.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," katanya.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait