Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kekayaan Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kekayaan Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel

Ceknricek.com--Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan status tersangka pada Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, pada Kamis (16/9/21). Menurut Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Alex diduga terlibat korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Usai dinyatakan sebagai tersangka, Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung .

Berapa harta Alex Noerdin sesungguhnya, hingga terjerat kasus korupsi?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan kepada KPK pada 29 Maret 2021, Alex memiliki harta sebanyak Rp28 miliar.

Tercatat dalam LHKPN, Alex memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Musi Banyuasin, Palembang, dan Tangerang. Luasnya pun bervariasi, mulai dari 240 meter persegi sampai 14 ribu meter persegi. Total nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp20.565.669.750.
Selain itu, Alex tercatat memiliki dua unit kendaraan. Yaitu, mobil VW Caravelle model minibus senilai Rp135 juta dan Toyota Kijang tahun 1994 seharga Rp30 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.723.500.000.

Tak hanya itu, Alex juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp575.104.567. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Alex sebanyak Rp28.029.274.317.

Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/21).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait