Ceknricek.com--Kelirumolog, pianis dan pengusaha jamu Jaya Suprana mengaku prihatin dengan musibah tewasnya 44 narapidana di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/21). Ia pun mengutip pendapat Mantan Deputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi yang menyampaikan bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang adalah akibat over capacity. Jaya Suprana juga menyinggung pendapat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa LapasTangerang sudah kelebihan kapasitas 400%.
"Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (PERBER) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana
jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu,"kata Jaya Suprana pada Ceknricek, Jum'at (10/9/21).
Jaya pun mengaku awalnya tidak tahu-menahu tentang keberadaan PERBER Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika. Di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat namun bukan pecandu.
"Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam PERBER nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba. Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah menegaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk over capacity pad hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia,"kata Jaya.
"Insya Allah , dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah yaitu kesadaran bahwa akhirnya pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi over capacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia. Agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia,"pungkas Jaya Suprana.
Sebelumnya Lapas Utama Tangerang terbakar hebat, hingga mengakibatkan 44 napi tewas terpanggang. Saat kejadian, pintu lapas terkunci. Korban yang terkurung tidak sempat dievakuasi. Penyeledikian sementara, kebakaran diakibatkan oleh konsleting listrik. Sejak berdiri, kata Yasonna, pemeliharaan listrik memang kurang. Kebakaran ini membuat banyak pihak menuntut agar Yasonna mengundurkan diri, sebagai bentuk tanggung jawab.
Editor: Ariful Hakim