Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Penjara

Ceknricek.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis aktor Jefri Nichol tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan, dengan menjalani masa rehabilitasi.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Krisnugroho dengan dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli di PN Jaksel, Senin (11/11).

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jefri Nichol oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Hakim Krisnugroho.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dilakukan terdakwa dikurangi dari vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: Polisi: Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Selanjutnya hakim memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim mengatakan Jefri Nichol bin Jhon Henri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Menerima Putusan

Pengacara Jefri Nichol, M Aris Marasabessy mengatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri mengatakan akan "pikir-pikir" terhadap putusan hakim tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap.

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sekadar mengingatkan, Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli lalu, sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait