Ceknricek.com -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menetapkan Irjen Paulus Waterpauw menjadi Kapolda Papua, menggantikan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Mutasi jabatan kepolisian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019, Jumat 27 September 2019, yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri. Menurut rencana, upacara serah terima jabatan akan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).
Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw bukan orang baru di tanah Papua. Ia sudah bolak balik menempati berbagai posisi penting di tanah kelahirannya itu.
Paulus lahir di Fakfak pada 25 Oktober 1964. Ia pindah ke Surabaya, Jawa Timur saat berusia 10 tahun. Paulus menempuh pendidikan Sekolah Dasar di YPK (Yayasan Pendidikan Kristen) Surabaya (1977), SMP Negeri 6 Surabaya (1980) dan SMA Negeri 5 Surabaya (1983).
Paulus menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987, lanjut ke Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK (1996), Sekolah Staf dan Pimpiman Polri (Sespim) tahun 2002, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tahun 2014. Ia menikah dengan wanita asal Sumatera Utara, Roma Boru Pasaribu.
Lulus Sespim, Paulus ditugaskan ke tanah kelahirannya. Wikipedia mencatat, ia menjabat Kapolres Mimika (2002), Kapolres Jayapura (2005), Direskrim Polda Papua (2006), Wakapolda Papua (2011), Kapolda Papua Barat (2014), Kapolda Papua (2015).
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Riau, Sultra, dan Papua
Dalam 4 tahun terakhir ia juga menempati berbagai posisi penting. Paulus tercatat menjabat Wakabaintelkam Polri (2017), Kapolda Sumatera Utara (2017), Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI (2018), dan Analis Kebijakan Utama bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri (2018).
Jejak rekam itulah tampaknya yang membuat ia dipercaya kembali diterjunkan ke Papua, yang saat sedang dilanda kerusuhan di sejumlah tempat. Menurut rencana, Irjen Paulus Waterpouw akan dilantik sebagai Kapolda Papua, di Ruang Rapat Utama Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).
"Dimohon kepada jenderal agar memerintahkan para pati/pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi ini," begitu perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Telegram tertanggal, 27 September 2019, yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri itu.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.