Jelang Pemilu, Bawaslu Siapkan Aturan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
sumber: Istimewa

Jelang Pemilu, Bawaslu Siapkan Aturan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Ceknricek.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menyiapkan peraturan terbaru soal pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018.

"Draf perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 telah diusulkan dan berproses. Kami sedang menunggu penomorannya," kata komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (11/7/22).

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik baru akan dibuka oleh KPU pada 1 Agustus 2022 selama 2 pekan. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi kepada partai-partai politik yang mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 itu.

Partai-partai politik yang saat ini duduk di parlemen hanya akan diverifikasi secara administratif, sedangkan partai-partai di luar parlemen akan diverifikasi secara faktual sebelum ditetapkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2024.

Lolly menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap proses-proses di atas akan dilakukan secara melekat.

"Ini untuk memastikan seluruh calon partai politik peserta pemilu mendapat hak, akses, dan perlakuan yang adil dan setara," ungkapnya.

Ia juga mengaku bahwa hingga sekarang Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Silon, sistem informasi pencalonan milik KPU. "Akses (Silon) masih disiapkan KPU. Salah satu dampaknya (belum bisa mengakses Silon) kami belum tahu ketangguhan Silon," tutup Lolly.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait