JK : Jumat Ini Masjid Di DKI Jakarta Boleh Gelar Sholat Jumat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

JK : Jumat Ini Masjid Di DKI Jakarta Boleh Gelar Sholat Jumat

Ceknricek.com --Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis, 4 Juni 2020, sejumlah masjid melakukan persiapan untuk pelaksanaan ibadah sholat kembali. Untuk memastikan masjid aman untuk digunakan menjalankan ibadah sholat kembali, sejumlah relawan PMI dibantu aparat TNI melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah masjid yang ada di DKI Jakarta.

Ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan bahwa penyemprotan disinfektan oleh relawan PMI  pada sejumlah masjid di DKI Jakarta untuk memastikan masjid yang akan menggelar kembali ibadah sholat  Jumat pada tanggal 5 Juni mendatang aman dari virus.

Lebih lanjut JK yang juga menjabat sebagai ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI)  menjelaskan bahwa masjid akan dibuka untuk umum apabila pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, yang berakhir pada 4 Juni, tidak diperpanjang.

Foto: Republikaonline

"Pertama melihat kesiapan untuk beribadah kembali secara resmi karena ada juga tak resmi melaksanakan sholat Jumat. Insya Allah lusa, ini setelah saya konsultasi dengan presiden dan Gubernur DKI bahwa apabila DKI  tidak perpanjang PSBB maka berarti ada perbaikan signifikan di DKI dan daerah lain," kata JK di Mesjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Meskipun masjid boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah sholat kembali, JK menekankan bahwa seluruh masjid harus melaksanakan protokol kesehatan ekstra ketat. Diantaranya, menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, memakai masker, membawa alas sholat masing-masing dan masjid wajib  menyediakan fasilitas cuci tangan.

"Karena itu maka tempat-tempat umum itu dapat dibuka dengan syarat laksanakan protokol kesehatan yang ketat," tegas JK.

Baca Juga : JK Pantau Penyemprotan Desinfektan di Masjid Agung Al Azhar Jakarta

Untuk itu JK meminta pengurus masjid untuk bertindak tegas apabila ada jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Pengurus masjid berhak melarang orang tersebut untuk mengikuti sholat berjamaah, hingga  mau menggunakan masker.

"Pakai masker kalau ada jamaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk. Kemudian cuci tangan disetiap pintu ada disinfektan, atau sabun," ujar JK.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani: Biaya Penanganan Covid-19 Capai Rp 67,2 Triliun

Menurut JK, masjid harus dibuka terlebih dahulu, karena suatu negara harus ada ruhnya. Setelah itu kantor dan mal bisa dibuka. Ruh bangsa, jadi penting, karena menurut JK buat apa memperingati hari lahir Pancasila kalau tidak mengamalkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait