Johnson&Johnson, Didenda karena Kasus Peredaran Obat Adiktif Redaksi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: AP Photo

Johnson&Johnson, Didenda karena Kasus Peredaran Obat Adiktif Redaksi

Ceknricek.com -- Hakim di Oklahoma memerintahkan perusahaan raksasa Johnson&Johnson; membayar 572 juta dolar AS. Perusahaan itu dinyatakan terbukti membantu krisis obat opioid di Amerika Serikat (AS).

Hakim Kabupaten Cleveland Thad Balkman memberikan keputusan itu pada Senin (26/8). Keputusan itu dibacakan dalam persidangan pertama antara negara bagian Oklahoma melawan Johnson&Johnson; yang dituduh berkontribusi dalam penyebaran penggunaan obat penahan rasa sakit yang sangat adiktif.

Pada Selasa (27/8), pengacara perusahaan Johnson&Johnson; dan anak perusahaannya mengatakan akan mengajukan banding. Sabrina Strong menyebut keputusan hakim 'cacat'.

Baca Juga: Uni Eropa Denda Google US$1,7 Miliar

Oklahoma berpendapat selama bertahun-tahun, Johnson&Johnson; memasarkan opioid dengan agresif. Perusahaan tersebut dinilai melebih-lebihkan keunggulan produk mereka dan meremehkan risiko kecanduan.

Sebelumnya, Oklahoma meraih kesepakatan dengan pabrik Oxycontin yakni Purdue Pharma senilai 270 juta dolar AS. Mereka juga mendapat kesepakatan dengan Teva Pharmaceutical Industries Ltd yang berasal dari Israel senilai 85 juta dolar AS.

Kasus di Oklahoma berpeluang menciptakan negosiasi untuk menyelesaikan lebih dari 1.500 tuntutan hukum terkait opioid yang dikonsilidasikan di hadapan hakim federal di Ohio.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Ceknricek.com dengan Republika.co.id. Segala hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id




Berita Terkait