Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Prseiden Jokowi lebih menghargai putusan PTUN yamg mengharusan Evi Cembali mendapatkan jabatannya sebagai anggota komisioner KPU.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini, di Jakarta, Jumat (7/8/20).

Dini menuturkan pertimbangan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres.

Selain itu, menurut dia Presiden Jokowi  juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Baca juga: 21 Pegawai KPU Dinyatakan Positif Covid-19

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Novida dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU. DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait