Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengumumkan pasien positif Covid-19 atau corona.
"Tadi sudah saya jawab," ujar dia saat konferensi pers di Terimal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020) seperti ditulis Detikcom. Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa dia sebetulnya ingin menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan memberikan kewenangan tersebut. Namun, pertimbangan akan terciptanya kepanikan di tengah masyarakat membuat informasi akhirnya dikelola oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Cegah Persebaran Covid-19, Jokowi Pantau Sterilisasi Masjid Istiqlal
"Sebetulnya inginnya kami (pemerintah) sampaikan, tetapi kami berhitung kepanikan di masyarakat," kata dia.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, tidak hanya berdampak kepada masyarakat melainkan pada si pasien apabila sudah dinyatakan sembuh. "Untuk efek pasien juga ketika sembuh," ujar dia.
Jokowi kemudian menjelaskan, setiap negara memiliki aturan berbeda-beda terkait penanganan virus Corona. Indonesia sendiri memilih untuk bergerak ketika ada klaster baru tanpa harus mengumumkan di mana lokasi klaster itu berada.
"Tetapi yang jelas setiap ada klaster baru tim reaksi cepat kami langsung memagari mengenai itu," kata dia.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini